Bupati Mukhlis Serahkan Bantuan Tahap I Korban Banjir Bireuen, 26 Ribu KK Menunggu Verifikasi Lanjutan

  • Whatsapp

Jurnalis: Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia mulai menyalurkan bantuan dana stimulan ekonomi dan dana isian perabotan tahap I bagi korban banjir dan tanah longsor di Kabupaten Bireuen, Aceh. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Bireuen, H. Mukhlis, di Pendopo Bireuen, Senin (20/4/2026).

Muat Lebih

Pada tahap pertama ini, total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp38,072 miliar, menyasar 4.759 kepala keluarga (KK) di 14 kecamatan, yakni Gandapura, Jangka, Jeumpa, Juli, Kota Juang, Kuala, Kutablang, Makmur, Jeunib, Peudada, Peusangan, Peusangan Selatan, Peusangan Siblah Krueng, dan Samalanga.

Bupati Mukhlis menjelaskan, setiap KK yang telah melalui proses verifikasi dan validasi berhak menerima dua jenis bantuan sekaligus, yaitu dana stimulan ekonomi sebesar Rp5 juta dan dana isian perabotan sebesar Rp3 juta.

“Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi pascabencana,” ujarnya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Sosial Bireuen, Ismunandar.

Penyaluran bantuan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Para penerima akan dihubungi melalui aparatur desa masing-masing untuk proses pencairan.

Bantuan ini diperuntukkan bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi dengan kategori kerusakan rumah mulai dari rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat atau hilang, sesuai hasil verifikasi dan validasi tahap I oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui BPBD tengah mempersiapkan verifikasi tahap II di bawah koordinasi BNPB, yang dijadwalkan dimulai pada pekan ketiga April 2026.

Sebanyak 26.741 KK akan menjadi sasaran verifikasi lanjutan tersebut. Selain pendataan baru, tahap ini juga mencakup peninjauan ulang bagi warga yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) namun telah mengajukan sanggahan.

Untuk menjamin keakuratan data, pemerintah mewajibkan pemilik rumah dan aparatur desa mendampingi petugas selama proses verifikasi berlangsung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *