Penggalan Surat izin penyidikan dari Mendagri terkait dugaan penganiayaan oleh oknum Anggota DPRA. (Foto: ist/BDN).
ACEH BARAT, BEDAHNEWS.com – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang anggota DPRA berinitial MB, terhadap anak dari Joko Adi Sucipto yang berusia tujuh tahun, yang terjadi di sekolah SDIT Teuku Umar Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, beberapa bulan lalu, kini mulai hangat kembali.
Sebab kasus yang telah lama bergulir, pihak Polres menunggu izin dari Mendagri, karena polres setempat telah ajukan surat izin ke Mendagri untuk melakukan penyidikan terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Surat izin untuk dilakukan penyidikan dari Mendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah nomor 100.2.2.2/1962/OTDA tertanggal 10 Desember 2024 tentang persetujuan untuk melakukan penyidikan terhadap anggota DPR Aceh. Salinan surat itu beredar kemedia Rabu, 11 Desember 2024.
Penerbitan surat tersebut berdasarkan permintaan Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat pada 24 Oktober 2024.
Kapolres Aceh Barat melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, mengatakan, saat ini surat persetujuan belum sampai ke pihaknya.
Menurut Joko Hadi Sucipto selaku Orang tua korban, setelah pemukulan yang dilakukan oleh MB kepada anaknya, pihak keluarga langsung melakukan visum. Setelah itu melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Barat.








