Pasangan Cabup/Cawabub no urut 1 Sulaiman-Abdul Hamid bersama pengacaranya ketika menyerahkan berkas sengketa pilkada Aceh timur ke MK. (Foto: Yan/BDN).
ACEH TIMUR, BEDAHNEWS.com – Masalah sengketa pilkada 2024, para paslon Bupati/Walikota yang kalah telah mengajukan gugatan ke MK. Setidaknya ada 5 daerah di Aceh yang mengajukan gugatan kecurangan yang dilakukan paslon yang menang pada ajang pesta demokrasi kemarin. Untuk propinsi aceh setidaknya ada 5 daerah Kabupaten/kota yang mengajukan gugatan ke MK atas kecurangan yang dilakukan rivalnya.
Kelima daerah yang mengajukan gugatan sengketa pilkada 2024 ke MK untuk Aceh yakni Kabupaten Aceh timur, Kabupaten Bireuen, Kota Langsa , Kota Sabang dan Kota Lhokseumawe.
Untuk Kabupaten Aceh timur gugatan sengketa pilkada 2024 yang diajukan paslon wabup/cawabup Sulaiman (tole) dan Abdul Hamid (Apong) MK dinyatakan memenuhi syarat. Hal tersebut disampaikan Sulaiman secara resmi Rabu (11/12/2024).
“Kami telah menerima konfirmasi bahwa berkas perkara permohonan sengketa yang diajukan telah dinyatakan lengkap oleh MK dan siap diregistrasi,” kata Sulaiman.
Permohonan gugatan sengketa pilkada didaftarkan ke MK pada 6 Desember 2024 oleh pengacara pasangan Sulaiman – Abdul Hamid, dan ada 7 orang tim pengacaranya, antara lain, Iqbal Farabi, SH, Kamaruddin, SH, MH, Muhammad Reza Maulana, SH, Zakaria, SH, Maya Indrasari, SH., Zulfiansyah, SH dan Zahrul, SH.
Berkas mereka kemudian dinyatakan lengkap oleh MK pada 9 Desember 2024.
Fokus sengketa pelanggaran Terstruktur sistematis dan Masif (TSM ) serta perselisihan hasil. Dalam permohonannya, pasangan nomor urut 1ini mempersoalkan dua hal utama.
Dugaan pelanggaran yang bersifat TSM dan Tim pengacara mengatakan, selisih suara yang kurang dari 1,5 persen antara pasangan nomor urut 1 dan pasangan nomor urut 3 memenuhi syarat ambang batas untuk diajukan ke MK. Serta dalil-dalil yang mereka ajukan didukung oleh bukti-bukti dan kesaksian yang kuat.
“Kami yakin MK akan mengabulkan permohonan kami, terkait pemungutan suara ulang di 36 desa dan 58 TPS. Pelanggaran yang terjadi di wilayah-wilayah tersebut sangat masif, bahkan mengarah perlunya pemungutan suara ulang,” tegas tim pengacara.
Pasangan Sulaiman-Abdul Hamid berharap proses di MK dapat memberikan keadilan dan memastikan hasil Pilkada yang adil dan transparansi demi tegaknya demokrasi di Aceh Timur.
Laporan : Yanto








