Kejari Abdya Eksekusi Cambuk 22 Pelanggar Syariat Islam  

  • Whatsapp

ABDYA, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap 22 terpidana pelanggaran Syariat Islam, Kamis (12/12/2024). Prosesi hukuman ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Abdya secara terbuka, disaksikan oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kabupaten (Forkopimkab), sejumlah kepala SKPK, serta pihak terkait lainnya.

Kepala Kejari Abdya, Bima Yudha Asmara SH MH, menjelaskan bahwa hukuman cambuk tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Blangpidie yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Muat Lebih

“Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujarnya.

Dari total 22 terpidana, hukuman cambuk yang diterima bervariasi. Beberapa di antaranya adalah:

ZR dan ZD masing-masing dicambuk 100 kali, FZ 6 kali, MY, AW, MW, MT, SR, MZ, SM, HD, IW, SH, SF, SP, ZM, AM, SY, HY, SA, dan JH masing-masing dicambuk 11 kali.

Namun, hukuman untuk para terpidana yang terbukti melakukan maisir (perjudian) dikurangi satu kali cambukan, karena sebelumnya mereka telah menjalani hukuman kurungan penjara.

Eksekusi berlangsung dengan pengamanan ketat dan berjalan lancar tanpa hambatan. Kejari Abdya menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini adalah bentuk implementasi Syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Laporan : Fitria Maisir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *