BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh (tingkat banding) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyertaan modal pada PT. BPRS Kota Juang tahun 2019 s.d 2023.
Upaya hukum Kasasi ini dilakukan setelah Kejari Bireuen menerima Relas Putusan terhadap perkara Tipikor dimaksud pada hari Rabu (10/7/ 2024).
Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, terdapat perbedaan putusan terhadap ketiga terdakwa,Terdakwa Z Dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari tuntutan JPU Kejari Bireuen.
Terdakwa KH Dinyatakan bersalah dengan hukuman 3 Tahun Penjara dan Terdakwa Y Dinyatakan bersalah dengan hukuman 5 Tahun Penjara.
Pasal yang dituntut oleh JPU berbeda dengan Pasal yang diputus oleh Pengadilan Tinggi.
JPU Kejari Bireuen menerima Putusan terhadap terdakwa KH, namun akan melakukan upaya hukum Kasasi jika terdakwa KH melakukan Kasasi.
Kejari Bireuen melakukan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan terdakwa Z dan terdakwa Y karena dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan dan rasa keadilan.
Perlu diketahui bahwa perkara Tipikor penyertaan modal pada PT. BPRS Kota Juang ini melibatkan tiga orang terdakwa dan mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 berdasarkan hasil Audit Inspektorat Aceh.
Upaya hukum Kasasi ini merupakan langkah lanjutan Kejari Bireuen untuk mencari keadilan dan menindak tegas para pelaku Tipikor.
Laporan : Zubir