Sidang tuntutan Mantan Bupati Aceh Tamiang dan dua terdakwa lainya di PN.Tipikor Banda Aceh. (Foto: Bedahnews.com).
BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Sidang tuntutan kasus korupsi penguasaan lahan di Aceh Tamiang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Kamis (1/2/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil selama 7,5 tahun penjara.
Tuntutan hukuman terhadap Mursil masih lebih rendah dari pada dua terdakwa lainya dalam kasus yang sama, yaitu T.Yusni selaku Direktur PT. Desa Jaya di Aceh Tamiang dituntut 10,5 tahun, dan T.Rusli selaku penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang, dituntut melakukan tindak pidana korupsi penguasaan lahan eks-HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, serta penerbitan sejumlah sertifikat hak milik tanah negara, dituntut 9,5 tahun Penjara.
Ketiga terdakwa hadir langsung ke persidangan pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan mereka bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan cara menguasai lahan negara bekas HGU PT. Desa Jaya Alur Meranti, meski telah berakhir pada 1998. Maka jaksa menuntut terdakwa T. Yusni dengan pidana penjara selama 10,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider enam bulan. Kemudian ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 7,9 miliar, apabila tidak maka diganti dengan pidana penjara selama 5,5 tahun.
Sementara terdakwa T. Rusli dituntut pidana penjara 9,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider enam bulan dan uang pengganti Rp 5,4 miliar. Apabila tidak dibayar maka dipidana empat tahun sembilan bulan penjara.
“Untuk terdakwa Mursil dituntut 7,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider enam bulan dan dibebankan uang pengganti Rp 90 juta subsider 3,5 tahun,” kata JPU.
Sebagaimana diketahui, para terdakwa telah melakukan korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,4 miliar. Hal itu diketahui berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Aceh. (Ref).








