ACEH TENGAH, BEDAHNEWS.com – MJ dan US, dua tersangka dugaan korupsi Alat Permainan Edukasi (APE) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah diperpanjang masa tahanannya. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Takengon.
“Status penahanan mereka diperpanjang sampai 30 hari ke depan, terhitung mulai habis masa penahanan 20 hari sebelumnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah, Yovandi Yazid, Senin (8/8/2023).
Sebelumnya, RUS tersangka kasus korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar untuk TK/PAUD Tahun Anggaran 2019 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Tengah resmi ditahan Kejari setempat, pada Selasa, 13 Juni 2023 lalu.
Penahanan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Disdikbud Kabupaten Aceh Tengah itu usai dilakukan serangkaian pemeriksaan dari kasus yang memiliki nilai pagu Rp2,47 miliar bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tersebut.
“Telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan terhadap tersangka, pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 tentang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam Dan Luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah TA. 2019,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kas Intel) Kejari Aceh Tengah, Rista Zullibar pada Selasa (8/8/ 2023).
Rista menjelaskan, saat pemeriksaan terhadap tersangka RUS, PPTK di Disdikbud Kabupaten Aceh Tengah tersebut turut didampingi oleh penasehat hukum melalui surat kuasa khusus.
“Setelah pemeriksaan selesai terhadap tersangka RUS dilakukan penahanan rumah tahanan (Rutan) selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Menurut Rista, selanjutnya tersangka RUS diantar ke Rutan Kelas IIB Takengon oleh Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah yang didampingi Tim Intelijen Kejari Aceh Tengah.
“Bahwa tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” kata dia.
Laporan : Mufti
Editor : Bung Dewa








