Keberatan Pada Tim Pansel, Calon Komisioner KIP Yang Gugur Tes Uji Baca Al-Qur’an Gandeng Yara Sebagai Kuasa Hukum

  • Whatsapp

ABDYA, BEDAHNEWS.com – Salah seorang calon Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Seliah mengandeng Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) Abdya sebagai kuasa hukumnya atas keberatannya terhadap Tim Panitia Seleksi (Pansel).

Keberatan ini atas Surat Keputusan Pengumuman Uji Mampu Membaca Al-Quran Nomor 20/PANSEL-KIP/ABDYA tentang Keputusan Tim Penguji Uji Mampu Membaca Al-Quran untuk seleksi calon Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Abdya Periode 2023-2028.

Muat Lebih

Ketua Yara Abdya, Suhaimi, mengatakan keputusan tim Pansel atas kliennya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu sangat merugikan kliennya yang dinyatakan tidak lulus uji mampu baca Al-Quran. Menurutnya, panitia seleksi komisioner KIP Abdya dalam mengeluarkan Keputusan dengan Nomor 20/PANSEL-KIP/ABDYA tentang Uji Mampu Membaca Al-Quran bertentangan dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2018 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Calon Anggota KIP di Aceh.

“Selain alasan itu, kita juga menemukan adanya pelanggaran- pelanggaran administrasi yang sangat fatal dalam penyelenggaraan seleksi. Ini patut diduga tidak memenuhi prosedur ataupun aturan-aturan sah yang telah berlaku sebagaimana mestinya pada seleksi calon Komisioner KIP Abdya,” kata Suhaimi, Kamis (8/6/2023).

Oleh karena itu, kata Suhaimi, kliennya mengajukan keberatan administrasi sebagai sanggahan terhadap keputusan yang telah dikeluarkan oleh Tim Pansel KIP dan Tim Penguji KIP Abdya. Serta meminta Tim Pansel KIP Abdya menghentikan tahapan rekrutmen KIP dan melakukan tes ulang uji mampu baca Al-Quran sesuai dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2018 Pasal 9 Poin C.

Lanjutnya, mengingat dasar-dasar uji mampu membaca Al-Quran yang sah seharusnya sesuai dengan aturan- aturan yang berlaku, namun dalam fakta yang terjadi pada proses seleksi oleh Tim Pansel KIP Abdya Tahun 2023 telah terjadi pelanggaran yang bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas qanun Aceh nomor 6 tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan di Aceh.

“Catatan kita, Tim Pansel KIP Abdya dari pertama tidak membuat aturan yang baku dan jelas terkait tes Uji Mampu Baca Al-Quran, bagaimana cara penilaian, standar nilai yang diloloskan, dan tidak sinkron antara Tim Pansel Kip dengan Dewan Juri Kip Uji Baca Al-Quran mengenai nilai yang diloloskan, bersifat tidak independen dan cacat hukum dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 14 ayat 3 poin d,” sebutnya.

Selain itu, tambah Suhaimi, tim Pansel KIP Abdya telah mengumumkan secara luas hasil Uji Mampu Membaca Al-Quran tanpa mempertimbangkan nilai-nilai atau marwah seorang ibu, seorang perempuan, seorang pejabat publik yang notabennya penyelenggara yang sudah pernah melalui proses perekrutan yang sama pada tahun lalu, bertentangan dengan Pasal 9 huruf c.

Adapun terhadap keputusan pengumuman yang terlanjur dikeluarkan oleh Pansel KIP Abdya itu maka sebaiknya untuk menunda pengumuman selanjutnya, sebagaimana yang sudah dilanjutkan ke tahap selanjutnya oleh Panitia Seleksi Komisi Independen berdasarkan surat Keputusan Nomor 20/PANSEL-KIP/ABDYA tentang seleksi Uji Mampu Membaca Al-Quran calon anggota KIP Abdya.

“Karena harus ditinjau kembali terhadap Keputusan tersebut, sebab jelas bertentangan dengan aturan yang ada,” terangnya.

Lanjutnya, sebagai seorang perempuan kliennya merasakan didiskriminasi begitu kuat saat proses itu, karena tidak diberikan kesempatan untuk tidak membaca dengan tenang, walau dalam kondisi Haid dengan meniat Zikir.

“Karena berdasarkan keyakinan klien kita, haram hukumnya membaca Al-Quran saat Haid, namun tim penguji tetap mendesak, dan ini membuat kliennya tertekan secara psikis, dan menyebabkan gugup. Apakah hal ini yang menjadi indicator penilaian rendah terhadap klien kita, ini patut dijelaskan,” sebutnya.

Menurutnya, tim penguji memberikan nilai tanpa tolak ukur yang jelas, hal ini terkesan bahwa ada upaya untuk menjatuhkan harkat martabat kliennya sebagai seorang penyelenggara pemilu, sebagai seorang perempuan Aceh, sebagai seorang ibu yang memiliki anak-anak yang rentan mendapatkan bullying dari teman-temannya.

“Terlebih lagi sebagai penduduk Aceh yang lahir di Aceh, di besarkan di Aceh dan bukan seorang Mualaf,” ungkapnya.

Tambahnya, tim penguji dan Pansel KIP sudah membuat kalimat uji mampu membaca Al-Quran dengan pengertian yang sangat sempit dan bertentangan dengan maksud dan tujuan dari tahapan uji mampu sendiri, oleh karena tim uji mampu menganggap bahwa mampu seperti hal nya seorang yang ahli, cakap dan mahir.

“Pada hal kalimat yang dimaksudkan adalah mampu=bias=dapat, karena bukan untuk mencari seorang Qori yang mahir. Dalam hal ini tim penguji dan tim Pansel KIP sudah melewati batas kewenangan dalam mengambil penilaian yang merugikan kliennya sebagai muslim yang mampu membaca Al-Quran,” sebutnya.

Padahal, pada tahun 2018 yang menjadi penguji dan langsung menguji kliennya dalam bentuk uji mampu baca Al-Quran pada saat itu Tgk. Junaidi yang sekarang juga sebagai ketua tim Pansel KIP Abdya tahun 2023-2028 ini.

“Tentu ini aneh. Tapi yang pasti ini akan kita bongkar habis, ini kecurangan yang nyata,” pungkas Ketua Yara Abdya Suhaimi.

Laporan : Fitria Maisir

Editor : Bung Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *