Masri Dkk Didampingi Kuasa Hukum Membuat Laporan ke Kejati Aceh Terkait Dugaan Korupsi Kegiatan Bimtek di Aceh Timur

  • Whatsapp

BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Masri dan kawan-kawan (dkk) Didampingi dua kuasa hukum membuat laporan ke Kejati Aceh, pada Senin (6/6/2022).

Laporan tersebut terkait dugaan terjadinya dugaan korupsi yang di lakukan secara berjamaah pada kegiatan pelatihan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang menelan biaya hampir mencapai 5 milyar dengan sumber anggaran pos covid-19 Dana Desa tahun 2022 yang dilakukan selama 16 hari sejak tanggal 18 mei-3 juni 2022 di salah satu hotel di Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.

Muat Lebih

Dalam laporan tersebut Masri menyerahkan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi akibat penyalahgunaan wewenang serta adanya indikasi mark up kegiatan Bimtek “sosialisasi peningkatan akuntabilitas dana desa beserta pengadaan barang dan jasa di masa transisi covid-19 dalam pemulihan ekonomi desa” yang mengarah perbuatan untuk memperkaya diri dan orang lain.

Selain melaporkan ke Kajati Aceh, salinan laporan di sampaikan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Kejaksaan Agung, Ketua Satgas Desa Kementrian Desa dan PDT dan Kepala Ombudsman masing masing di Jakarta.

Masri berharap kepada Kejati Aceh dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut, hal itu sangat penting untuk menyelamatkan dana desa, menyelamatkan uang rakyat dan mengawal kedaulatan dana desa sebagai program strategis pemerintah pusat untuk pembangunan dan kemakmuran desa.

Terakhir laporan tersebut sebagai bentuk perhatian dan dukungan masyarakat untuk pencegahan dan mengganyang para koruptor yang mencoba menggerogoti dana desa

Ke empat warga Aceh Timur yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Bimtek adalah Masri, Hasbi, Zulmi dan Darwin Eng, tiba di Kantor Kajati Aceh pada pukul 14,30 WIB.

Jurnalis : Moh.Harie

Editor : Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *