DPD RI dan Kemendagri akan Lakukan Evaluasi Terkait Usulan DOB

  • Whatsapp

Jurnalis: Syamsuddin

JAKARTA, BEDAHNEWS.com – Komite I DPD RI dan Kemendagri RI sepakat melakukan pembahasan lanjutan tentang draft PP Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah serta melakukan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap usulan-usulan pemekaran daerah baik yang telah disampaikan kepada pemerintah maupun yang telah disampaikan kepada DPD RI.

Muat Lebih

Hal itu disampaikan Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi dalam penutupan rapat kerja secara virtual dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Drs Akmal Malik, M.Si terkait perkembangan pemekaran DOB dan RPP Detada dan Desertada yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI Dr. Abdul Khalik, Selasa (2/2/2021).

Fachrul Razi mengatakan, Komite I DPD RI meminta Kemendagri RI agar memberikan hasil evaluasi terhadap daerah otonom baru yang telah berjalan selama ini.

Fachrul Razi menambahkan, dengan adanya evaluasi tersebut diharapkan tujuan-tujuan dari adanya penataan daerah atau yang lebih dikenal “pemekaran daerah” seperti, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah, memelihara adat-istiadat, tradisi dan budaya daerah, sebagaimana yang diatur di dalam bab VI undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), dapat diukur tingkat keberhasilan, dampak, dan mencarikan solusi terhadap permasalahan yang dialami daerah pemekaran selama ini.

Dalam paparannya, Akmal Malik selaku Dirjen Otda Kemendagri menyatakan, setidaknya terdapat 323 usulan daerah otonomi baru yang telah disampaikan kepada pemerintah. Usulan- usulan ini berasal dari seluruh Indonesia baik provinsi maupun kabupaten/kota. Didalam 323 usulan tersut juga terdapat 62 usulan pemekaran daerah yang berasal dari Papua dan Papua Barat.

Sementara sebagian besar Senator Komite I yang merupakan representasi dari berbagai daerah di Indonesia, mengharapkan adanya percepatan pemekaran daerah yang saat ini masih dalam status moratorium atau dihentikan sementara. Mempertanyakan dasar hukum moratorium dan meminta adanya hasil evaluasi terhadap pemekaran yang selama ini menjadi dasar moratorium tersebut. Dan juga mempertanyakan perkembangan terakhir penyusunan draft peraturan pemerintah tentang penataan daerah dan peraturan pemerintah tentang desain besar penataan daerah.

Rapat dengar pendapat ini bertujuan ingin mendapatkan informasi terakhir mengenai perkembangan penataan daerah yang sudah berlangsung sekian lama sejak UU 23 tahun 2014 diterbitkan.

Rapat dengar pendapat ini dipimpin oleh Abdul Kholik (Wakil Ketua II), didampingi oleh Fernando Sinaga (Wakil Ketua III) dan Fachrul Razi (Ketua). Hadir juga GKR Hemas (Yogyakarta), Agustin Teras Narang (Kalteng), Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa (Sumbar), Lily Salurapa (Sulawesi Selatan), Ahmad Sukisman Azmy (NTB), Abaraham Liyanto (NTT), Maria Goreti (Kalbar), Dewa Putu Ardika (Sultra), Hudarni Rani (Babel), Abdul Rachman Thaha (Sulteng), Filep Wamafma (Papua Barat), Otopipanus P. Tebay (Papua), dan Sabam Sirait (DKI Jakarta).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *