Wartawan: Hairullah
ACEH TAMIANG, BEDAHNEWS.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Basyaruddin, SH, mewakili Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M. Kn menghadiri sekaligus membuka sosialisasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan kepatuhan pemberi kerja/badan usaha dalam undang-undang Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan di aula Bupati Aceh Tamiang, Kamis (09/09/20).
Sekda Basyararuddin sangat menyambut baik program BSU ini untuk mengimplementasikan program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara serta penanganan bagi para pekerja/buruh yang terkena dampak landemi Covid-19.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Langsa Suharno Abidin menyampaikan, Presiden RI Ir. Joko Widodo pada tanggal 27 Agustus 2020 yang lalu, telah meluncurkan secara resmi bantuan subsidi upah kepada para pekerja/buruh dengan ketentuan bahwa upah di bawah Rp. 5.000.000 diberikan subsidi sebesar Rp. 600.000 selama 4 (empat) bulan dengan ketentuan pekerja/buruh terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan terhitung s/d tanggal 30 Juni 2020.
“Maka dari itu, jika memberikan data yang salah, maka akan menjadi tanggung jawab pemberi data. Namun demikian, sangat disayangkan jika masih ada perusahaan yang tidak ikut mendaftarkan karyawannya, jadi saya ingin mengajak mari segera mendaftarkan karyawannya bagi yang belum terdafatar karena ini merupakan momentum yang baik dan yang perlu diingat ialah regulasi adanya di lemerintah dan kami hanya sebagai koordinator,” terangnya.
Ia juga mengatakan Bantuan Subsidi Upah ini merupakan bentuk kepedulian lemerintah terhadap para pekerja/buruh yang terkena dampak Covid-19 dalam meningkatakan daya beli para pekerja/buruh dan juga sebagai bentuk reward bagi para pekerja dan pengusaha yang patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya berharap agar pihak perusahaan yang berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang untuk berperan aktif dan sesegera mungkin mendaftarkan para pekerja/buruh ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Karena hal ini telah diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” pungkasnya lagi.
Acara dilanjutkan dengan diskusi publik seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) antar pihak pengusaha, BPJS Ketenagakerjaan dan juga pemerintah daerah.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh beberapa instansi terkait yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimgrasi Ir. Muhammad Zein, Kepala BKPSDM Dra. Fauziati, Kepala RSUD Aceh Tamiang dr.Tengku Dedy Syah, serta para perwakilan perusahaan yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang.








