Terkait Penangkapan Bandar Sabu di SPBU Aceh Utara, BNN Pusat Jemput Napi Lapas Narkotika Langsa

  • Whatsapp

Wartawan: Jefry Boy Isny

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Team Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat yang dipimpin oleh Kompol S.F. Aritonang selaku penyidik madya menjemput seorang napi kelas kakap kasus sabu-sabu yang mendekam di Lapas Narkotika Kelas II B Langsa bernama Zulkifli alias Zol Peng Grik.

Muat Lebih

Menurut isu yang beredar, penangkapan bandar sabu di Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) Desa Blang Peuria Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara yang diwarnai rentetan senjata api (Senpi), ada kaitanya dengan penjemputan Napi kelas kakap tersebut.

“Zulkifli dijemput dan dibawa ke Jakarta untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tahun 2015 yang kini sedang ditangani BNN Pusat,” jelas Kalapas Narkotika Kelas IIB Langsa, Herman Anwar, Amd.IP. SH ketika di konfirmasi BedahNews.com di ruang kerjanya, Kamis (27/2).

Herman menjelaskan, pihak BNN Pusat telah meminta izin tertulis ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di Jakarta, untuk membawa Zulkifli terkait perkara TPPU yang sudah bergulir di tahun 2015.

“Penjemputan dengan status pinjam terhadap napi Zulkifli ini, sudah sesuai prosedur, maka kita mengizinkannya untuk dibawa oleh petugas BNN itu,” terangnya.

Herman menjelaskan, sebelum menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas II B Langsa, Zulkifli berada di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang, terhitung sejak Maret 2019 baru menjadi WBP Lapas Narkotika Langsa.

“Zulkifli alias Jol penggriek hingga saat ini sudah menjalani hukuman penjara sekitar 5 tahun murni, itu belum dihitung dengan jumlah remisi yang didapat dari vonis 20 tahun penjara yang diputuskan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut pada tahun 2015,” sebut Kalapas Herman Anwar yang di dampingi Kasubsi Pembinaan Yopi Syahputra, Amd, SH.

Sementara, Kakanwilkumham Prov. Aceh, Lilik Sujandi Bc.IP. SIP. MSi melalui Kadivpas, Drs.H. Meurah Budiman SH.MH membenarkan penjemputan seorang Napi Lapas Narkotika Kelas II B Langsa Zulkifli alias Jol penggriek.

“Mekanisme berupa surat secara tertulis sudah kita pegang dalam status napi tersebut di pinjam oleh BNN pusat, terkait perkara lama pada tahun 2015 yang sedang proses hukum mengenai TPPU,” kata Kadivpas saat dihubungi BeahNews.com via telpon selulernya.

Rekaman video aksi penangkapan bandar sabu tersebut beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi 2 menit 26 detik memperlihatkan petugas gabungan dari Polda Aceh dan BNN sedang meringkus tiga pria di dua lokasi dalam kawasan SPBU tersebut. Satu pria memakai topi warna abu-abu berkaos hitam dan celana pendek di ciduk tepat pada areal parkir mobil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *