Jurnalis: Zubir
BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com — Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh mengungkap dugaan praktik aborsi ilegal di Kota Banda Aceh dan menangkap tiga tersangka. Salah satu tersangka merupakan seorang bidan yang diduga memberikan layanan pengguguran kandungan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MR (19), NJN (42), dan SBR (46). SBR diketahui berprofesi sebagai bidan dan diduga menjadi pihak yang melakukan tindakan pengguguran kandungan.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana aborsi yang terjadi pada akhir 2024.
Menurut Joko, kasus bermula pada 19 Desember 2024 ketika kekasih MR, berinisial GH, mengaku sedang hamil. Karena panik, keduanya kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan tersebut.
“GH juga menghubungi NJN, yang merupakan ibu kandung MR, untuk memberitahukan kehamilannya sekaligus meminta biaya aborsi sebesar Rp6 juta,” ujar Joko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2026).
Setelah menyanggupi permintaan tersebut, NJN kemudian menuju Banda Aceh untuk mendampingi GH mendatangi tempat praktik bidan SBR di kawasan Punge Jurong.
Joko menjelaskan, tindakan pengguguran kandungan dilakukan dengan pemberian obat-obatan tertentu yang diperoleh dari SBR. Setelah proses tersebut, kandungan GH dinyatakan gugur.
“Setelah proses selesai, GH bersama NJN membayar biaya sebesar Rp2 juta kepada bidan SBR. Keduanya kemudian pulang membawa janin yang dibungkus kain putih untuk dikuburkan,” ungkap Joko.
Tiga Tersangka Diamankan
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, personel Ditreskrimum Polda Aceh kemudian melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
NJN dan MR ditangkap di lokasi berbeda, masing-masing di kawasan Pulo Aceh dan Kota Banda Aceh pada Senin (10/8/2026).
Dua hari kemudian, polisi menangkap SBR di kediamannya di Desa Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik aborsi. Di antaranya kain putih pembungkus janin, seperangkat alat USG, alat penggali tanah, bukti transfer pembayaran, obat-obatan dan peralatan medis, serta alat komunikasi.
“Para pelaku saat ini sudah diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih kita kembangkan karena disinyalir praktik aborsi yang dijalankan bidan SBR sudah berlangsung cukup lama,” tegas Joko.
Polda Aceh menyatakan penyidikan terhadap kasus tersebut masih berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya tindakan serupa maupun pihak lain yang terlibat.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 464 huruf a, Pasal 465 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).











