Kemenag Bireuen Bersama Kejari dan BPN Serahkan 51 Sertifikat Tanah Wakaf kepada Nazhir

  • Whatsapp

Jurnalis: Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bireuen bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bireuen menyerahkan 51 sertifikat tanah wakaf kepada para nazhir atau pengelola wakaf.

Muat Lebih

Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Aula Kantor Kemenag Bireuen, Selasa (22/9/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset tanah wakaf di Kabupaten Bireuen.

Kepala Kantor Kemenag Bireuen, Dr H Zulkifli SAg MPd, mengatakan Bireuen merupakan kabupaten dengan jumlah tanah wakaf terbanyak kedua di Aceh.

Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (Siwak), tercatat sebanyak 7.944 persil tanah wakaf di Kabupaten Bireuen. Namun, baru sekitar 36,316 persen yang telah memiliki sertifikat.

“Kami terus bekerja keras agar seluruh tanah wakaf di Bireuen dapat tersertifikasi,” ujar Zulkifli.

Menurutnya, proses sertifikasi tanah wakaf masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya, wakif atau pihak yang mewakafkan tanah meninggal dunia sebelum proses Akta Ikrar Wakaf (AIW) diselesaikan.

Selain itu, masih terdapat nazhir yang belum memahami secara menyeluruh alur administrasi dan birokrasi dalam proses pencatatan serta legalisasi tanah wakaf.

Persoalan juga kerap muncul ketika keluarga atau ahli waris wakif menolak keberadaan tanah wakaf dan mengajukan gugatan. Kondisi tersebut terjadi karena sebagian ikrar wakaf pada masa lalu dilakukan secara lisan tanpa dokumentasi dan persetujuan keluarga yang memadai.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes SH MH, menegaskan sertifikat merupakan salah satu instrumen penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf.

“Dengan adanya sertifikat ini, tanah wakaf terlindungi dari berbagai risiko seperti sengketa lahan, klaim ahli waris, maupun potensi alih fungsi secara ilegal di kemudian hari,” tegas Yarnes.

Ia juga mengingatkan para nazhir agar menjaga dan mengelola tanah wakaf sesuai ketentuan hukum. Tanah wakaf yang telah disertifikatkan tidak boleh diperjualbelikan, dihibahkan, digadaikan, maupun diwariskan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Bireuen, Anny Setiawaty A PTNH MM, menyampaikan bahwa target penyelesaian sertifikat tanah wakaf berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun 2026 ditetapkan sebanyak 52 persil.

Namun, hingga September 2026, BPN Bireuen telah menyelesaikan 72 persil tanah wakaf, atau melampaui target yang telah ditetapkan.

“Harapan kami, tanah wakaf yang sudah bersertifikat ini benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat. Jagalah, kelola dengan baik, dan pastikan manfaatnya sampai kepada yang berhak,” pungkas Anny.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *