Jurnalis: Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Komitmen pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional terus diwujudkan melalui perluasan lahan pertanian. Pada tahun 2026, Kementerian Pertanian (Kementan) RI merealisasikan Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) seluas 140 hektare di Kabupaten Bireuen yang tersebar di lima kecamatan.
Program ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menambah luas areal tanam, meningkatkan produksi pangan, serta mendorong kesejahteraan petani dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Bireuen, Mulyadi, mengatakan lima kecamatan yang menjadi lokasi pelaksanaan program tersebut meliputi Kecamatan Pandrah seluas 46,89 hektare, Simpang Mamplam 43,77 hektare, Makmur 34,10 hektare, Peusangan 9,50 hektare, dan Juli 5,74 hektare.
“Total keseluruhan lahan yang direalisasikan tahun ini mencapai 140 hektare,” ujar Mulyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Distanbun mengusulkan program cetak sawah baru dengan luas lebih dari 1.000 hektare. Namun, setelah melalui proses survei, kajian, dan verifikasi teknis, hanya sebagian lokasi yang dinyatakan memenuhi persyaratan.
Menurutnya, kendala utama yang menyebabkan banyak usulan belum dapat direalisasikan adalah belum tersedianya sumber air yang memadai untuk mendukung kegiatan budidaya pertanian secara berkelanjutan.
Pada kesempatan itu, Mulyadi juga menanggapi berbagai tudingan yang beredar terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dan pengerjaan fisik dilakukan melalui mekanisme tender oleh Balai LPI Sumatera Utara, sedangkan Distanbun Bireuen hanya berperan sebagai tim teknis di daerah.
“Kegiatan ini ditenderkan di Balai LPI Sumut. Kami di Dinas Pertanian Bireuen hanya sebagai tenaga teknis. Jadi tidak mungkin terjadi korupsi di dalamnya seperti yang ditudingkan selama ini,” tegasnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa program cetak sawah dilakukan di atas lahan sawah yang sudah ada. Menurutnya, seluruh lokasi wajib berada di luar kawasan Lahan Baku Sawah (LBS) dan telah melalui verifikasi ketat sesuai petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Program Cetak Sawah Rakyat harus berada di luar Lahan Baku Sawah. Jika tidak, lahan tersebut tidak akan diakui sebagai sawah oleh pemerintah pusat. Jadi tidak ada cerita pemerintah mencetak sawah di atas sawah yang sudah ada,” jelas Mulyadi.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa proses verifikasi kini menggunakan teknologi pemetaan digital dan citra satelit beresolusi tinggi sehingga keakuratan data lahan dapat dipastikan dan potensi manipulasi lokasi dapat dicegah.
Apabila ditemukan pembangunan pada lahan sawah lama, kata dia, pemerintah pusat akan langsung membatalkan program karena bertentangan dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Saat ini, pekerjaan fisik di lapangan telah dimulai dan ditargetkan rampung pada September 2026. Distanbun Bireuen berharap seluruh elemen masyarakat mendukung pelaksanaan program tersebut agar dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan produksi pangan di daerah.
“Sawah bukan sekadar hamparan tanah, tetapi sumber kehidupan masyarakat. Program ini merupakan investasi jangka panjang. Ketika luas lahan bertambah, produksi pangan meningkat, petani semakin sejahtera, dan ketahanan pangan daerah pun akan semakin kuat,” pungkas Mulyadi.








