Jurnalis: Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) mulai melakukan evaluasi terhadap Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong yang telah diberlakukan selama lebih dari tujuh tahun.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi yang mengatur tata kelola pemerintahan gampong tetap efektif, relevan, dan mampu menjawab perkembangan kebutuhan masyarakat serta dinamika regulasi yang terus berkembang.
Kegiatan Evaluasi Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong digelar di Oproom Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Selasa (23/6/2026) pagi.
Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bireuen, Ismunandar ST MT yang diwakili Asisten I Setdakab, Mulyadi SH MH. Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber Ardi Diningrat Hidayat AMd Im SH MPA, Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
Panitia pelaksana, Sufianti SH selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Setdakab Bireuen, menjelaskan bahwa evaluasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan gampong berjalan sesuai perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin memastikan pengaturan mengenai Pemerintahan Gampong tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ujar Sufianti.
Menurutnya, evaluasi dilakukan untuk mengidentifikasi sejauh mana efektivitas implementasi qanun sekaligus memetakan berbagai tantangan yang dihadapi aparatur gampong dalam menjalankan tugas di lapangan.
Melalui forum tersebut, penyelenggara juga membuka ruang partisipasi bagi para peserta untuk menyampaikan masukan, pengalaman, dan rekomendasi yang nantinya akan dirumuskan sebagai bahan penyempurnaan substansi qanun.
“Kami berharap kegiatan ini melahirkan rekomendasi yang komprehensif sebagai dasar pembaruan regulasi sehingga penyelenggaraan pemerintahan gampong ke depan semakin efektif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, dalam sambutan tertulis Sekdakab Bireuen yang dibacakan Asisten I, Mulyadi menegaskan bahwa evaluasi qanun bukan bertujuan mencari kelemahan pelaksanaan aturan semata, melainkan menjadi forum bersama untuk menemukan solusi atas berbagai persoalan yang muncul dalam implementasinya.
Ia mengajak seluruh peserta untuk menyampaikan pandangan secara objektif dan konstruktif berdasarkan pengalaman empiris di lapangan agar hasil evaluasi benar-benar dapat menjadi pijakan kuat dalam penyusunan kebijakan yang lebih baik di masa mendatang.
“Masukan yang lahir dari pengalaman para pelaksana di lapangan akan menjadi bahan penting untuk memperkuat kualitas regulasi dan tata kelola pemerintahan gampong di Kabupaten Bireuen,” pungkas Mulyadi.








