Jurnalis: Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Ratusan warga Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Aceh, mengikuti sosialisasi Implementasi Program Penglima Hak Asasi Manusia (PSHAM) bersama Anggota Komisi XIII DPR RI, Samsul Bahri Tiyong, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Aceh, Bukhari, Minggu (9/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Simpang Mamplam tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) hingga ke tingkat akar rumput.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Samsul Bahri Tiyong, menegaskan edukasi HAM penting dilakukan secara berkelanjutan, khususnya di Aceh. Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap HAM diperlukan agar berbagai bentuk pelanggaran yang pernah terjadi pada masa lalu tidak kembali terulang.
“Setiap warga berhak mengetahui dan memahami hak asasi manusia, cara menghormati, melindungi, hingga memperjuangkan kemajuan hak tersebut. Pemahaman ini menjadi bekal agar siapa pun yang datang ke daerah kita mematuhi aturan dan tidak bertindak sewenang-wenang,” tegas politikus yang akrab disapa Tiyong tersebut.
Ia mengatakan, nilai-nilai HAM tidak cukup hanya dipahami secara teori, tetapi harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong maupun aktivitas dunia usaha.
“Pengelola pemerintahan tidak boleh melanggar HAM, dan sesama warga harus saling menghargai hak orang lain. Keuchik harus berlaku adil kepada seluruh warga tanpa pandang bulu, karena ketidakadilan merupakan bentuk pelanggaran HAM,” ujarnya.
Menurut Tiyong, pelaku usaha juga memiliki kewajiban menghormati hak masyarakat, termasuk hak adat dan wilayah, serta menjalankan kegiatan bisnis dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM.
Tiyong turut menyoroti pentingnya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang hingga kini belum tuntas. Ia berharap berbagai kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran bersama agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
“Kasus pelanggaran HAM masa lalu harus menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Kami di Komisi XIII DPR RI bersama kementerian terkait akan terus mengawal penegakan HAM di Aceh agar terus berjalan tanpa henti,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Aceh, Bukhari, menjelaskan Program Penglima HAM dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak sekaligus kewajibannya sebagai warga negara.
“Pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat paham apa yang menjadi haknya sekaligus menghormati hak orang lain. Dasar hukumnya jelas, yaitu UUD 1945 Pasal 28 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” jelas Bukhari.
Bukhari menambahkan, pihaknya berkomitmen memperluas sosialisasi program tersebut hingga ke tingkat gampong sehingga pemahaman HAM dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
“Harapan kami, materi ini tidak sekadar teori, tetapi benar-benar dipahami dan diamalkan. Jika setiap gampong memegang teguh prinsip penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM, maka akan tercipta suasana yang aman, damai, dan tenteram di tengah masyarakat,” tutupnya.











