Jurnalis: Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Di tengah polemik implementasi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen menegaskan komitmennya agar seluruh fasilitas kesehatan tetap memberikan pelayanan maksimal tanpa diskriminasi kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Bireuen, dr. Irwan, menginstruksikan seluruh Puskesmas dan rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, untuk tidak menolak ataupun membeda-bedakan pasien berdasarkan status ekonomi maupun kepesertaan.
“Pada prinsipnya pelayanan kesehatan tidak boleh terganggu. Semua masyarakat harus tetap dilayani di seluruh fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun non-pemerintah yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Irwan saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).
Polemik JKA mencuat pasca diberlakukannya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian kepesertaan berdasarkan kategori desil. Kebijakan ini berdampak pada sejumlah warga yang masuk kategori mampu (desil tinggi), sehingga tidak lagi ditanggung oleh program JKA dan diwajibkan membayar biaya layanan kesehatan secara mandiri.
Menanggapi kondisi tersebut, Irwan meminta masyarakat yang kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif agar segera melakukan reaktivasi. Ia menekankan, tidak boleh ada pasien yang terlantar saat membutuhkan pelayanan medis.
“Tidak boleh ada masyarakat yang ditelantarkan. Harapan kita semua tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan baik,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipatif, Dinas Kesehatan Bireuen juga telah menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menyebarkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 407.7.3.6/4426 kepada seluruh direktur rumah sakit dan kepala Puskesmas di wilayah Bireuen.
Sejauh ini, pihaknya mengklaim belum menerima laporan adanya penolakan pasien maupun kendala teknis di lapangan. Pelayanan kesehatan di Puskesmas dan rumah sakit disebut masih berjalan normal.
Namun demikian, Irwan turut menyoroti persoalan ketidaksesuaian data masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang justru masuk dalam kategori desil tinggi. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perbaikan data melalui aparatur gampong atau desa.
“Perbaikan data sangat penting. Jika ada masyarakat yang merasa tidak sesuai kategori, silakan laporkan melalui perangkat desa agar bisa diverifikasi ulang,” jelasnya.
Dinas Kesehatan berharap, dengan sinergi antara pemerintah, fasilitas kesehatan, dan masyarakat, pelayanan kesehatan di Bireuen tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat kurang mampu.








