Polres Bireuen Ringkus 3 Remaja, Kecelakaan Maut Pelajar di Peudada Ternyata Akibat Pengeroyokan

  • Whatsapp

Jurnalis: Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus kematian dua remaja yang sebelumnya diduga akibat kecelakaan tunggal di jalan nasional Banda Aceh–Medan, kawasan Gampong Meunasah Baroh, Kecamatan Peudada, Minggu (19/4/2026) dini hari.

Muat Lebih

Peristiwa yang merenggut nyawa dua pelajar tersebut ternyata merupakan tindak pidana yang dipicu aksi konvoi sekelompok remaja yang diduga hendak melakukan tawuran.

Dua korban meninggal dunia masing-masing Masjidil Aqsa (17), pelajar asal Gampong Ule Kareueng, dan Amirul Mukminin (17), seorang santri asal Gampong Cureh Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam.

Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani SIK MMed.Kom melalui Kasatreskrim AKP Dedi Miswar S.Sos MH menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan sejumlah saksi usai insiden tersebut.

“Setelah kami melakukan penyelidikan, diketahui adanya tindak pidana yang mengakibatkan sepeda motor yang ditumpangi korban mengalami kecelakaan tunggal hingga jatuh ke dalam parit,” ujar AKP Dedi Miswar kepada Bedahnews.com, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, pada Sabtu malam (18/4/2026), kelompok pelaku terlebih dahulu berkumpul di depan Kantor Bupati Bireuen sebelum melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dan diduga hendak tawuran.

Saat melintas di kawasan Peudada, mereka berpapasan dengan korban yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X dari arah Kota Bireuen menuju Banda Aceh.

Pelaku sempat memanggil korban, namun karena tidak mendengar, korban terus melaju. Kelompok pelaku yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria F kemudian mengejar korban.

Pelaku utama kemudian menyerempet dan menendang sepeda motor korban hingga kehilangan kendali dan terjatuh ke dalam parit.

“Setelah korban terjatuh, para pelaku sempat berhenti, melakukan pemukulan, lalu melarikan diri,” tambah AKP Dedi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga remaja yang terlibat pada Selasa (21/4/2026) di rumah masing-masing.

Dua pelaku utama masing-masing berinisial ML (18), warga Kecamatan Jangka, dan YF (18), warga Kecamatan Peusangan. Sementara seorang rekan lainnya, ZR (17), warga Kecamatan Jeumpa, turut diamankan karena terlibat dalam aksi tersebut.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria F serta dua bilah pedang yang dibawa pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 459 jo Pasal 458, subsider Pasal 262 jo Pasal 48, serta Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara antara 15 hingga 20 tahun.

Menanggapi maraknya kenakalan remaja yang berujung fatal, AKP Dedi Miswar mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, khususnya pada malam hari.

“Kami dari Polres Bireuen terus melakukan patroli rutin demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Namun kami meminta orang tua lebih peduli. Jika pukul 22.00 WIB anak belum pulang, segera dicari dan dipastikan keberadaannya. Edukasi dari keluarga sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *