Jurnalis: Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Pemerintah Kabupaten Bireuen melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap seorang terpidana kasus pelecehan seksual, Rabu, 15 April 2026. Prosesi berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen, setelah putusan Mahkamah Syar’iyah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, menjelaskan bahwa pelaksanaan hukuman tersebut mengacu pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Penegakan hukum ini juga menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat. Di Aceh berlaku Qanun Jinayat yang mengatur sanksi khusus bagi pelanggaran syariat,” ujarnya.
Ia menegaskan, hukuman cambuk bukan sekadar sanksi fisik, tetapi memiliki tujuan memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
Sementara itu, Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, yang mewakili Bupati, menyebut eksekusi tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga norma, ketertiban, dan martabat masyarakat. Ia menilai pelecehan seksual merupakan kejahatan serius yang harus ditindak tegas.
“Ini bukan sekadar tontonan, tetapi sarat nilai edukatif dan preventif untuk memperkuat akhlak masyarakat,” kata Mulyadi.
Pemerintah Kabupaten Bireuen juga menginstruksikan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) untuk terus mengawal penerapan qanun secara konsisten. Selain itu, masyarakat diimbau memperkuat pengawasan sosial, terutama dari lingkungan keluarga, guna mencegah terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual.
Eksekusi turut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Mahkamah Syar’iyah, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), perwakilan Subdenpom IM/1-1 Bireuen, serta tim medis yang memastikan kondisi terpidana selama proses berlangsung.
Melalui pelaksanaan hukuman ini, pemerintah berharap tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan religius, sekaligus menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum di Bireuen akan diproses secara tegas tanpa pengecualian.








