Kejari Bireuen dan Tim Likuidasi Tagih Piutang Bermasalah PT BPRS Kota Juang  

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, mendampingi Tim Likuidasi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda, melakukan sosialisasi kepada para debitur yang masih memiliki kewajiban pembayaran piutang pembiayaan, bertempat di Aula Kejari setempat, Senin (14/4/2025).

Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Cq.

Muat Lebih

Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda dengan Nomor: 102/TL/BPRS-KOJ.DL/IV/2025. Surat kuasa tersebut memberikan wewenang penuh kepada Tim Likuidasi untuk melakukan penagihan dan penyelesaian terhadap piutang-piutang yang belum dilunasi oleh para debitur.

Sebelum pelaksanaan sosialisasi, pada hari Sabtu, 12 April 2025, Tim JPN bersama dengan Tim Likuidasi telah melakukan pemanggilan terhadap 17 orang debitur yang berasal dari tiga kecamatan di Kabupaten Bireuen, yaitu Kota Juang, Jeumpa, dan Juli.

Para debitur yang dipanggil pada tahap awal ini merupakan bagian dari total 235 orang yang tercatat masih memiliki kewajiban pembayaran kepada PT BPRS Kota Juang Perseroda. Nilai kredit macet yang menjadi tanggung jawab para debitur tersebut bervariasi, mulai dari Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) hingga Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian proses penagihan intensif yang tengah dilakukan oleh Tim Likuidasi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bireuen. Dalam waktu dekat, upaya pemanggilan akan terus berlanjut menyasar debitur-debitur lainnya yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran mereka.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa daftar debitur yang akan dipanggil selanjutnya termasuk dari berbagai kalangan, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pengusaha, hingga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., dalam kesempatan tersebut menyampaikan komitmen penuh pihaknya untuk terus mendampingi Tim Likuidasi dalam upaya penyelesaian piutang eks Bank milik daerah tersebut.

“Kami mendukung sepenuhnya upaya Tim Likuidasi dalam rangka pemulihan aset dan penertiban piutang pembiayaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keuangan publik,” tegas Munawal Hadi.

Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen berharap bahwa kegiatan sosialisasi dan langkah-langkah penagihan yang dilakukan ini dapat menjadi langkah penting dalam menyelesaikan permasalahan kredit bermasalah yang ada. Selain itu, upaya ini juga diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah di Kabupaten Bireuen.

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh para debitur, Tim Likuidasi, dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bireuen ini berjalan dengan lancar.

Diharapkan, melalui kegiatan ini, para debitur dapat memahami pentingnya menyelesaikan kewajiban mereka dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melunasi piutang pembiayaan kepada PT BPRS Kota Juang Perseroda.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *