Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen, Mawardi S.STP, MSi.
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Pemerintah Kabupaten Bireuen telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 43.417.186.321 untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen, Mawardi S.STP, MSi, menjelaskan bahwa anggaran tersebut diperuntukkan bagi 6.671 PNS dengan total anggaran Rp 37.301.470.992, 1.578 PPPK dengan total anggaran Rp 5.927.148.505, serta 40 anggota DPRK dengan total anggaran Rp 188.566.824.
“Mawardi mengatakan Nominal pembayaran THR bervariasi sesuai dengan gaji pokok masing-masing pegawai. Pembayaran telah direalisasikan 100 persen melalui masing-masing Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dengan sumber pendanaan dari Dana Alokasi Umum (DAU),” ungkap Mawardi pada Selasa (25/3/2025).
Mawardi menambahkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Bireuen tidak menerima THR karena masa kerja mereka belum memenuhi persyaratan pembayaran THR yang didasarkan pada daftar gaji bulan Februari 2025.
Laporan : Zubir