Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar ketika Konfrensi Pers di gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Putra/Bedahnews.com).
JAKARTA, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 Orang tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Sub. Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama ( KKKS).
Salah satu tersangka merupakan anak dari Mohammad Riza Khalid yang disebut sebut sebagai “Sultan Minyak” yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Dalam Konferensi Pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025), menyampaikan bahwa penyidik Kejaksaan Agung sedang menggeledah rumah Mohammad Riza Chalid yang merupakan ayah dari tersangka kasus korupsi minyak mentah Pertamina Muhammad Kerry Adrianto Riza Penyidik sedang melakukan upaya penggeledahan.
“Hari ini dilakukan dua kali penggeledahan Penggeledahan pertama di Plaza Asia lantai 20, kedua di Jalan Jenggala 2 nomor 8 di Kebayoran Baru Jakarta Selatan,” imbuhnya.
Anak Riza Chalid yakni Kerry menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018-2023.
Kerry Andrianto menjabat Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Dia pun menjadi broker pemenang tender pengadaan impor minyak mentah bersama dua tersangka lain dari pihak swasta, MKAR yang diduga menyepakati harga tinggi sebelum tender dilaksanakan.
Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) 2013-2018.
Ketujuh tersangka dari hasil penyidikan lanjutan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, hal itu didasari atas ditemukannya sejumlah alat bukti yang cukup baik dari keterangan sedikitnya sebanyak 96 saksi dan keterangan ahli maupun berdasarkan bukti dokumen elektronik yang kini telah disita.
“Berdasarkan alat bukti tersebut tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (24/2/2025) malam.
Adapun para tersangka yaitu, RS, selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS, selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, ZF, selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic, AP, selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Laporan : Syahputra