BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Tersangka AM, Jum’at (25/1/2025) .
Kejari Bireuen, Munawal Hadi SH MH. melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH, yang dikonfirmasi oleh wartawan membenarkan JPU Kejari Bireuen telah menerima pelimpahan tahap II ini.
Wendy menceritakan kasus tersebut bermula pada 5 Mei 2024. Saat itu korban ZA bersama rekannya yang juga masih anak-anak berinisial A sedang nonton pertandingan sepak bola di televisi pada salah satu warkop di kawasan Pante Gajah, kecamatan Peusangan.
Kemudian mereka berdua menjemput RPA yang juga bersatu anak-anak untuk sama-sama monoton bola.
ZA bersama A dengan sepeda motor pergi menjemput RPA yang tinggal di Desa Pante Pisang, Peusangan.
Setelah menjemput RPA, kemudian ketiganya pergi ke warung kopi.
Dalam perjalanan di kawasan Pante Pisang, ketiganya melihat tersangka AM bersama dua orang lainnya mengendarai sepeda motor Vario.
Tersangka AM dan A (DPO) yang berada di sepeda motor sambil membawa sebilah celurit melintas berlawanan arah dengan mereka.
Saat itu, tersangka A (DPO) memainkan celurit ke arah jalan raya dan mencoba mendekati sepeda motor ZA, namun anak korban ZA berhasil menghindari.
Kemudian tersangka AM melemparkan celurit ke arah ZA hingga mengenai tangan korban dan terluka.
Kemudian, korban ZA bersama dua rekannya langsung menuju Puskesmas Peusangan.
Kasi Intelijen Kejari Bireuen mengatakan, akibat perbuatan tersangka AM, korban ZA mengalami luka robek di bagian lengan sebelah kanan.
Hal ini sesuai hasil pemeriksaan dokter pada RSUD dr Fauziah Bireuen.
Perbuatan tersangka AM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 35 tahun 2014 dan Undang-undang No. 17 tahun 2016.
Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti selanjutnya tersangka AM ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen selama 20 hari hingga 13 Februari 2025.
“Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Bireuen,” ujar Wendy Yuhfrizal.
Laporan : Zubir