Seorang tersangka kasus TPPO diamankan di Mapolres Aceh Timur. (Foto: Yan/Bedahnews.com).
ACEH TIMUR, BEDAHNEWS.com – Seorang wanita warga Peureulak Timur, Aceh Timur bernama Putri Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Timur. Putri warga Seunebok Rawang, kecamatan Peureulak Timur itu menjadi DPO terkait kasus sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Terungkapnya kasus sindikat TPPO ini bermula saat kepolisian mendapat info ada Imigran Rohingya yang kabur menggunakan angkutan umum.
“Putri memerintahkan dua orang initial AR dan ZA untuk membawa imigran Rohingya ke Medan dengan menggunakan mobil Angkutan umum L300.” kata Kanit PPA Polres Aceh Timur Bripka Junita Geminas Titi, Jum’at (24/1/2025).
Dijelaskan Kanit PPA, bahwa Putri diduga menjadi dalang di balik pengangkutan tiga imigran Rohingya dari Aceh Timur ke Medan.
Mendapat info ada Rohingya yang kabur menggunakan angkutan umum, kemudian dilakukan pencarian.
Polisi berhasil mencegat angkutan umum tersebut di Simpang Komodor Kota Langsa.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga imigran Rohingya di dalam kendaraan.
Dari hasil penyidikan, bahwa AR berperan sebagai perantara yang membawa imigran dari kamp penampungan ke rumah ZA.
Sementara itu, ZA bertugas menaikkan para imigran ke kendaraan dengan imbalan Rp150.000.
AR sendiri meminta bayaran Rp300.000, namun hingga kini uang tersebut belum dibayarkan oleh Putri.
Polisi juga mendapat informasi bahwa DPO yang bernama Putri, memiliki kontak dengan seseorang di Medan yang diduga menjadi tujuan akhir untuk menyerahkan para imigran.
Sampai saat ini keberadaan Putri belum diketahui, sehingga ia resmi masuk dalam DPO Satreskrim Polres Aceh Timur.
“Saat ini Satreskrim masih menyelidiki jaringan yang bekerja sama dengan Putri dan Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap kasus TPPO ini hingga tuntas,” ungkap Kanit PPA.
Laporan : Yanto