Kejari Bireuen Cambuk Delapan Pelanggar Syariat Islam

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen Provinsi Aceh, melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap delapan terpidana pelanggar syariat Islam. Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Kamis (12/12/2024).

Kepala Kejaksaan (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H,M.H mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Bireuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Muat Lebih

Dikatakannya, delapan terpidana tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen menjalani hukuman sebanyak sebelas kali cambukan.

Sebelumnya, terdakwa AS, MMN, AR, MR, MI, FA, MM dan F terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan jarimah maisir (perjudian).

“Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan ‘uqubat terhadap para terdakwa berupa ‘uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak sebelas kali cambuk,” katanya.

Pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung tertib di depan umum, sebagai pembelajaran bagi masyarakat Bireuen khususnya dan Aceh umumnya.

“Agar tidak lagi melanggar Syariat Islam terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.

Hadir pada eksekusi cambuk tersebut Kajari Bireuen diwakili Kasubsi Pidum Muhaimin Al Hafiz, SH, Kepala lapas IIB Bireuen Abas Ruchandar, Kabid Satpol PP dan WH, Lidyawati, SH, Dandim 0111/Bireuen diwakili oleh Danramil 01/Kota Juang, Kapten Cba Dadang, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen, M. Arif Sani, SHI., Pegawai Kejaksaan Negeri Bireuen.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *