Ketiga tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di Aceh Tamiang, usai diperiksa langsung ditahan. (Foto: Ist/Ynt).
ACEH TAMIANG, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri Kuala Simpang menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan penghubung desa Sukajadi ke desa Ingin Jaya.
Setelah Pemeriksaan dilakukan hingga Jum’at tengah malam kemarin,(29/11/2024), ketiganya ditetapkan jadi tersangka yaitu SN, A dan AM langsung memakai rompi orange dan ditahan.
Tersangka SA berperan sebagai kuasa pengguna anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, A selaku penyedia, dan AM selaku Konsultan Pengawas. Ungkap Kajari Aceh Tamiang Yudhy Sufriadi melalui Kasi Intel Fahmi, Sabtu (30/11/2024).
“Dari pemeriksaan, ditetapkan tiga orang sebagai tersangka,” katanya.
Kasi Intel menjelaskan, korupsi ini terjadi dalam pembangunan jalan Sukajadi-Inginjaya menggunakan Dana Otonomi Khusus tahun 2023 dengan anggaran Rp.2.880.000.000.
“Berdasarkan hasil audit, perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 738.718.195. Perbuatan para tersangka diancam dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP,” ungkapnya.
Laporan : Yanto