Penerimaan Tamtama TNI AU Gelombang I 2025 Sudah dibuka, Penutupan Pendaftaran 31 Desember 2024

  • Whatsapp

Gambar ilustrasi Angkatan Udara Republik Indonesia. (Foto: BDN).

JAKARTA, BEDAHNEWS.com – Pendaftaran penerimaan Tamtama Perajurit Karir TNI AU Gelombang I tahun 2025 resmi dibuka. Pendaftaran ini terbuka bagi lulusan SLTA yaitu SMA/SMK atau yang sederajat.

Muat Lebih

Pendaftaran sudah dimulai 11 Nopember 2024 hingga 31 Desember 2024.

Proses pendaftaran secara online melalui laman diajurit.tni-au.mil.id.

Setelah mendaftar online, pendaftar wajib melakukan pendaftaran ulang di lanud-lanud yang sudah ditunjuk sebagai panitia daerah.

Dikutip dari Tribunnews, Adapun alur pendaftaran tamtama TNI AU gelombang I tahun 2015 sebagai berikut;

Buat akun baru di laman https://diajurit.tni-au.mil.id/register;

Masukkan nama lengkap, email, tanggal lahir, jenis kelamin, jenjang, dan Lanud tujuan.

Selanjutnya, login di laman https://diajurit.tni-au.mil.id/login_auth menggunakan username dan password yang telah diverifikasi lewat Email;

Lengkapi biodata, mulai dari data pribadi, data pendidikan, data orang tua/wali, dan data penghargaan;

Unduh Kartu Daftar Online dalam bentuk PDF lalu cetak; Setelah itu, lakukan pendaftaran ulang ke Lanud tujuan dengan membawa persyaratan yang tertera di Kartu Daftar Online.

Syarat Daftar Tamtama TNI AU Gelombang I 2025 :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI 1945;
  4. Berusia minimal 17 tahun 9 bulan dan maksimal 22 tahun pada pembukaan pendidikan (rencana buka Dik 22 Maret 2025);
  5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  8. Lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi prajurit.

Syarat Khusus

Pendidikan terakhir serendah-rendahnya SMA/SMK/sederajat, dengan syarat melengkapi ijazah SD, SMP, SMA/SMK/sederajat, SKHUN dan raport pendidikan terakhir asli serta fotokopi yang telah dilegalisasi (sesuai Peraturan Kemendikbud Nomor 29 tahun 2014 oleh kepala sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan atau kepala dinas pendidikan kota/kabupaten administrasi yang bersangkutan apabila sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup);

Tinggi badan minimal 163 cm dengan berat badan seimbang/ideal menurut ketentuan yang berlaku;

Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama selama sepuluh tahun;

Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah lulus pendidikan pertama, yang diketahui oleh orang tua/wali, Lurah/Kepala Desa dan Kantor Urusan Agama (KUA)/catatan sipil setempat (bermaterai);

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat;

Bagi yang sudah bekerja dengan melampirkan:

Surat persetujuan/izin dari kepala instansi yang bersangkutan.

Surat pernyataan bersedia diberhentikan dari status karyawan, bila diterima menjadi prajurit TNI.

Bagi orang tua atau wali bersedia menandatangani surat pernyataan tidak melakukan penyuapan/kolusi kepada pihak manapun (bermaterai);

Mendapat persetujuan dari orang tua bagi calon siswa yang belum berumur 21 tahun atau persetujuan wali bagi calon yang kedua orang tuanya sudah meninggal dunia atau berhalangan tetap;

Harus mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian seleksi penyediaan; Berdasarkan Permendagri No 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan Bab VII Ketentuan lain-lain Pasal 18-19, maka untuk persyaratan Foto Kopi KTP dan KK tidak diperlukan legalisir, untuk Panitia Daerah dan Pusat yang bertugas sebagai Tim Administrasi agar tetap memeriksa keabsahan dokumen tersebut;

Bagi yang memiliki keterampilan khusus berbahasa asing (Rusia, Perancis, Spanyol, Mandarin, Korea, Inggris dan bahasa asing lainnya) serta prestasi minimal juara di tingkat nasional dapat melampirkan Sertifikat/piagam penghargaan;

Calon tidak Buta Warna, tidak mempunyai riwayat TB Paru aktif, tidak pernah melaksanakan terapi Ortho-K (pada saat pemeriksaan mata di tingkat pusat seluruh Casis akan diwajibkan untuk membuat surat pernyataan tidak pernah melaksanakan terapi Ortho-K), tidak Pascalaparotomy dengan komplikasi, bedah refleksi yang diperbolehkan adalah PRK, Lasik, dan Relex Smile dengan ketentuan sebagai berikut:

Batas refraksi sebelum operasi (Pre Ops) 5 Dioptri.

Setelah operasi tajam penglihatan menjadi 1.0 atau visus 6/6 atau koreksi maksimal 0.5 Dioptri.

Tindakan operasi minimal 3 bulan sebelum seleksi.

Wajib membawa surat keterangan riwayat bedah refraksi yang berisikan data kondisi penglihatan sebelum dan pasca operasi pada saat seleksi.

Membawa kartu BPJS/KIS/Kartu Jaminan Kesehatan yang masih aktif dengan melampirkan bukti pembayaran terakhir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *