Gambar ilustrasi Angkatan Udara Republik Indonesia. (Foto: BDN).
JAKARTA, BEDAHNEWS.com – Pendaftaran penerimaan Tamtama Perajurit Karir TNI AU Gelombang I tahun 2025 resmi dibuka. Pendaftaran ini terbuka bagi lulusan SLTA yaitu SMA/SMK atau yang sederajat.
Pendaftaran sudah dimulai 11 Nopember 2024 hingga 31 Desember 2024.
Proses pendaftaran secara online melalui laman diajurit.tni-au.mil.id.
Setelah mendaftar online, pendaftar wajib melakukan pendaftaran ulang di lanud-lanud yang sudah ditunjuk sebagai panitia daerah.
Dikutip dari Tribunnews, Adapun alur pendaftaran tamtama TNI AU gelombang I tahun 2015 sebagai berikut;
Buat akun baru di laman https://diajurit.tni-au.mil.id/register;
Masukkan nama lengkap, email, tanggal lahir, jenis kelamin, jenjang, dan Lanud tujuan.
Selanjutnya, login di laman https://diajurit.tni-au.mil.id/login_auth menggunakan username dan password yang telah diverifikasi lewat Email;
Lengkapi biodata, mulai dari data pribadi, data pendidikan, data orang tua/wali, dan data penghargaan;
Unduh Kartu Daftar Online dalam bentuk PDF lalu cetak; Setelah itu, lakukan pendaftaran ulang ke Lanud tujuan dengan membawa persyaratan yang tertera di Kartu Daftar Online.
Syarat Daftar Tamtama TNI AU Gelombang I 2025 :
- Warga Negara Indonesia;
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI 1945;
- Berusia minimal 17 tahun 9 bulan dan maksimal 22 tahun pada pembukaan pendidikan (rencana buka Dik 22 Maret 2025);
- Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi prajurit.
Syarat Khusus
Pendidikan terakhir serendah-rendahnya SMA/SMK/sederajat, dengan syarat melengkapi ijazah SD, SMP, SMA/SMK/sederajat, SKHUN dan raport pendidikan terakhir asli serta fotokopi yang telah dilegalisasi (sesuai Peraturan Kemendikbud Nomor 29 tahun 2014 oleh kepala sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan atau kepala dinas pendidikan kota/kabupaten administrasi yang bersangkutan apabila sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup);
Tinggi badan minimal 163 cm dengan berat badan seimbang/ideal menurut ketentuan yang berlaku;
Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama selama sepuluh tahun;
Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah lulus pendidikan pertama, yang diketahui oleh orang tua/wali, Lurah/Kepala Desa dan Kantor Urusan Agama (KUA)/catatan sipil setempat (bermaterai);
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat;
Bagi yang sudah bekerja dengan melampirkan:
Surat persetujuan/izin dari kepala instansi yang bersangkutan.
Surat pernyataan bersedia diberhentikan dari status karyawan, bila diterima menjadi prajurit TNI.
Bagi orang tua atau wali bersedia menandatangani surat pernyataan tidak melakukan penyuapan/kolusi kepada pihak manapun (bermaterai);
Mendapat persetujuan dari orang tua bagi calon siswa yang belum berumur 21 tahun atau persetujuan wali bagi calon yang kedua orang tuanya sudah meninggal dunia atau berhalangan tetap;
Harus mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian seleksi penyediaan; Berdasarkan Permendagri No 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan Bab VII Ketentuan lain-lain Pasal 18-19, maka untuk persyaratan Foto Kopi KTP dan KK tidak diperlukan legalisir, untuk Panitia Daerah dan Pusat yang bertugas sebagai Tim Administrasi agar tetap memeriksa keabsahan dokumen tersebut;
Bagi yang memiliki keterampilan khusus berbahasa asing (Rusia, Perancis, Spanyol, Mandarin, Korea, Inggris dan bahasa asing lainnya) serta prestasi minimal juara di tingkat nasional dapat melampirkan Sertifikat/piagam penghargaan;
Calon tidak Buta Warna, tidak mempunyai riwayat TB Paru aktif, tidak pernah melaksanakan terapi Ortho-K (pada saat pemeriksaan mata di tingkat pusat seluruh Casis akan diwajibkan untuk membuat surat pernyataan tidak pernah melaksanakan terapi Ortho-K), tidak Pascalaparotomy dengan komplikasi, bedah refleksi yang diperbolehkan adalah PRK, Lasik, dan Relex Smile dengan ketentuan sebagai berikut:
Batas refraksi sebelum operasi (Pre Ops) 5 Dioptri.
Setelah operasi tajam penglihatan menjadi 1.0 atau visus 6/6 atau koreksi maksimal 0.5 Dioptri.
Tindakan operasi minimal 3 bulan sebelum seleksi.
Wajib membawa surat keterangan riwayat bedah refraksi yang berisikan data kondisi penglihatan sebelum dan pasca operasi pada saat seleksi.
Membawa kartu BPJS/KIS/Kartu Jaminan Kesehatan yang masih aktif dengan melampirkan bukti pembayaran terakhir.