Mantan Kepala Desa Sekumur Aceh Tamiang sedang pakai Rompi kuning yang akan ditahan oleh Kejari Kualasimpang.
ACEH TAMIANG, BEDAHNEWS.com – Seorang wanita mantan Kepala Desa di Aceh Tamiang berinitial Mai ditahan kejaksaan setempat, karena diduga telah menelap Alokasi Dana Desa (ADG) ketika dia menjadi kepala desa Sekumur di Aceh Tamiang.
Mai dijebloskan kedalam tahanan kejaksaan pada Senin (4/11) karena pihak penyidik menemukan indikasi korupsi yang merugikan Negara Rp.354 juta lebih.
Kajari Aceh Tamiang, Yudhi Sufriyadi mengatakan dugaan korupsi ini terjadi pada pelaksanaan dana desa di desa Sekumur dalam rentang waktu 2018 hingga 2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menetapkan satu orang tersangka yang merupakan mantan kepala desa Sekumur,” kata Yudhi melalui Kasi Intel, Fahmi Jalil, Rabu( 6/11).
Dari pemeriksaan terungkap kalau selama menjabat kepala desa, Mai turut serta melakukan pencairan alokasi dana desa Sekumur tidak sesuai dengan mekanisme. Kejahatan ini merugikan negara sejulah Rp. 354.721.051,- dan berlangsung selama empat tahun mulai dari 2018 hingga 2022, perbuatan tersangka bertentangan dengan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia no. 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 33 dan Pasal 34 Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 29 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan desa.
Laporan : Yanto