LANGSA, BEDAHNEWS.com – Bea Cukai Langsa terus memperkuat upaya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ekonomi di wilayah Aceh, maka melalui operasi pengawasan terhadap barang-barang ilegal, sepanjang bulan Oktober 2024, telah berhasil melakukan penindakan terhadap penyelundupan Narkotika, barang impor ilegal dan peredaran rokok ilegal dengan total potensi kerugian negara yang diselamatkan kurang lebih Rp 165 Milyar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman kepada Media Bedahnews.com, Selasa (5/11/2024), menuturkan rangkaian kronologi dan hasil dari penindakan yang dilakukan;
1. Penindakan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
Pada 23 Oktober 2024, Bea Cukai Langsa bekerjasama dengan Tim Gabungan menindaklanjuti informasi intelijen terkait upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu ke Indonesia melalui perairan Aceh Tamiang Tim Gabungan terdiri dari Satuan Tugas Narkotika (Narcotics Investigation Center/NIC) Bareskrim Polairud Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC Kantor Wilayah DJBC Aceh, Kanwilsus DJBC Kepri, Subdit Patroli Laut Dit. P2 dan PSO BC Tanjung Balai Karimun.
Selanjutnya, Bea Cukai Langsa bersama dengan tim gabungan melakukan patroli laut di Perairan Aceh Tamiang. Menjelang subuh, terlihat sebuah kapal nelayan jenis dua kepala melintas di Perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang. Tim Patroli Laut Bea Cukai Langsa segera melakukan pengerjaan dan menghentikan kapal tersebut, sebut Sulaiman.
Selanjutnya, sambungnya lagi, saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 20 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan len aksara china yang disembunyikan di bagian belakang kapal, selain itu, turut diamankan 3 orang pelaku yang berada di atas kapal tersebut beserta alat komunikasinya.
Setelah berhasil mengamankan barang bukti di laut, tim gabungan juga mengamankan orang yang diduga sebagai pengendali penyelundupan narkotika di Kecamatan Manyak Payed. Para pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bee Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil Penindakan berokasi: Perairan Aceh Tamiang dan Kecamatan Manyak Payed.
Terduga Pelaku yang Diamankan: 4 (empat) orang dengan inisial R selaku pengendali di darat, M selaku Tekong kapal penjemput serta dan S selaku ABK kapal penjemput.
Barang Bukti yang Diamankan: 20 bungkus narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan total berat 19,86 kg, 1 unit kapal motor tanpa nama, 4 unit handphone dengan potensi Kerugian Negara: 100.000 terselamatkan dari ancaman narkotika, Potensi biaya rehabilitasi Rp158,9 miliar.
Kemudian Sulaiman mengatakan, Pada hari yang sama telah dilakukan serah terima para pelaku dan barang hasil penindakan kepada TIM NIC Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bea Cukai Langsa menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh dan bekerja sama dengan penegak hukum lainnya untuk menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
2. Penindakan Cukai terhadap 42 Karton Rokok llegal di Aceh Timur
Pada tanggal 25 Oktober 2024, Bea Cukai Langsa mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan rokok ilegal tanpa pita cukai di Desa Grong-grong, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.
Selanjutnya, Bea Cukai Langsa didukung oleh Subdenpom IM/1-2 Langsa segera menuju lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut, sesampainya di gudang, tim tidak menemukan satu orang pun yang berada di lokasi.
Selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan terhadap gudang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan kedapatan gudang tersebut menyimpan rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan merek H2 Classic sebanyak 42 karton yang diduga dipersiapkan untuk diedarkan secara legal di wilayah Aceh, tambah Sulaiman menerangkan.
Hasil Penindakan berlokasi di Desa Grong-grong, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, dengan Barang Bukti yang Diamankan berupa; 42 karton rokok merk H2 Classic tanpa dilekati pita cukai, total sebanyak 420.000 bantang, dengan Potensi Kerugian Negara berupa Nilai barang diperkirakan mencapai Rp999.600.000, dengan Perkiraan nilai cukai yang tidak dibayar Rp561, 120.000 dan Total potensi kerugian negera Rp716.182.400.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa, dan saat ini masih dalam proses penelitian guna menemukan pihak yang akan dimintai pertanggung jawaban atas kegiatan Ilegal tersebut,” ujar Sulaiman.
3. Penindakan Kepabeanan terhadap Penyelundupan Barang Impor ilegal di Aceh Tamiang.
Pada tanggal 31 Oktober 2024, Tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa dan Satgas Patroli Laut BC 30004 melakukan penindakan terhadap penyelundupan barang impor legal di Desa Cinta Raja. Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang. Berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai kegiatan pemasukan barang impor ilegal yang diduga berasal dari Thailand menggunakan High Speed Craft (HBC) yang masuk ke Desa Cinta Raja Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Satgas Patroli Laut BC 30004 yang melakukan ronda laut di Perairan Acen Tamiang, melalui citra radar melihat sebuah kapal jenis High Speed Craft (HSC) dengan kecepatan tinggi memasuki alur Pantai Kermak. Satgas Patroli Laut BC 30004 kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Tim Patroli Darat segera bergerak antuk melakukan penyisiran di lokasi yang dicurigai sebagai tempat bongkar dan sandar HSC tersebut.
Setelah sampai di lokasi yang dicurigai, Tim Patroli Darat kemudian melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 (satu) unit HSC yang telah sandar pada dermaga di dalam sebuah gudang di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, namun telah ditinggalkan oleh ABK-nya. Kedapatan HSC tersebut memuat barang-barang berupa kendaraan bermotor roda dua dan suku cadang kendaraan bermotor.
Selanjutnya Tim Patroli darat melakukan penyisiran di lokasi dan menemukan beberapa koli barang berupa suku cadang kendaraan bermotor, hewan dan minuman olahan teh hijau yang disimpan di dalam ruangan di gudang tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, barang yang ditemukan diduga merupakan barang hasil kegiatan impor legal yang berasal dan Thailand yang tidak dilengkapi dokumen Kepabeanan. Selain itu turut ditemukan berkas dan dokumen kendaraan bermotor, plat nomer, dan ransum kapal yang bertuliskan aksara Thailand
Selanjutnya Tim Patroli Darat dengan dukungan Satgas Patroli Laut BC 30004 melakukan pengamanan terhadap HSC dan muatan diatasnya menipu Pelabuhan Kuala Langsa, dan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
Hasil Penindakan berlokasi: di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aoth Tamang. Barang bukti yang diamankan: +1(satu) unit kapal jenis HBC dengan mesin 5×200 PK, 22 (dua puluh dua) unit kendaraan bermotor roda dua berbagai mark dalam kondisi bekas, 4 (Empat) ekor ular dan 21 (dua puluh satu) botol berisi kelabang, 7 (tujuh) koli teh hijau merk Cha Tra Mue, dan 61 (enam puluh satu) koli suku cadang kendaraan bermotor dalam kondisi bekas. dengan Potensi Kerugian Negara: -Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 4.464.280.000., Total potensi kerugian negara (bea masuk dan pajak dalam rangka Impor) Rp 5.096.188.500.,
4.tindak lanjut penindakan penindakan 100 karton rokok ilegal
Sehubungan dengan upaya pengungkapan kegiatan peredaran rokok ilegal Bea Cukai Langsa dirasa perlu menyampaikan tindak lanjut pada kasus rokok ilegal yang berhasil diungkap sebelumnya, yakni pengungkapan 1 juta batang rokok ilegal atau setara dengan 100 karton yang tidak dilekati pita cukai.
Kasus ini sudah memasuki tahap lanjutan, dengan berkas penyidikan yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
“Selanjutnya berkas penyidikan barang bukti dan dua orang tersangka dan dari penindakan tersebut telah diserahkan kepada Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman.
Turut hadir Kajari Langsa, Kepala Imigrasi Langsa, Kasatpol PP Kota Langsa, Balai Karantina dan tamu undangan lainnya.
Laporan : M.Syaharuddin