BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Polres Bireuen akhirnya mengungkap pelaku pembunuhan Siti Alia Humaira (21) Mahasiswa prodi S1 keperawatan Fakultas Ilmu Kesehatan di Universitas Muhammadiyah Mahakarya (Ummah) Aceh, ditemukan tewas di kamar tidurnya, warga Desa Geudong Alue Kecamatan Kota Juang, kabupaten Bireuen.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKBP Jatmiko,saat ini pelaku pembunuhan terhadap warga Geudong Alue,Kecamatan Kota Juang, kabupaten Bireuen, Langkat tersebut telah diamankan.
Kejadiaan tersebut pertama kali diketahui orang tua Sita Alia pada Kamis 1 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 Wib, saat itu ibu korban Nurlela Wati (53) hendak membangunkannya untuk shalat Zhuhur.
Namun betapa kagetnya, saat dibangunkan siti sudah dalam keadaan meninggal dunia, dengan leher terdapat luka goresan dan memar, mulut dan hidung mengeluarkan darah.
Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, Satreskrim bersama Unit Identifikasi di dampingi Polsek Kota Juang langsung melakukan olah TKP.
Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), Bukti – bukti dan keterangan dari saksi – saksi, akhirnya ditemukannya petunjuk yang mengarah kepada pelaku yang menyebabkan meninggalnya Mahasiswi tersebut.
Akhirnya Pelaku utama pembunuhan terhadap Siti Alia Humaira berhasil ditangkap, dia adalah RJ (35) Warga Meuse Kuta Blang, RJ ditangkap pada 2 Agustus 2024 sekitar pukul 08.30 Wib di Desa Meuse Kecamatan Kuta Blang.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., melakui Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan terkait penangkapan terhadap pelaku utama pembunuhana Siti Alia Humaira warga Desa Geudong Alue Kota Juang, yang demukan tewas diatas tempat tidur kamarnya pada (1/8/2024) siang.
Dikatakannya, warga Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, yang ditemukan tewas di atas tempat tidur kamarnya pada 1 Agustus 2024 siang.
“Iya betul kami berhasil mengungkap kasus kematian satu warga Geudong Slue, Siti Alia Humaira (21), jadi dari hasil olah TKP, barang bukti dan keterangan para saksi, itu murni kasus pembunuhan. Dengan kerja keras kami untuk mengungkap kasus tersebut, akhirnya pelaku berhasil kami tangkap, dia RJ (35) yang merupakan warga Kuta Blang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Adimas Firmansyah
Didebutkannya, pnelaku saat ditangkap sempat melawan dan pencoba lari, dengan tindakan terukur pihaknya terpaksa melumpuhkan korban dengan tembakan di kaki.
“Motif pembunuhan adalah ekonomi dan nafsu terhadap korban. Cara pelaku menghabisi nyawa korban dengan dibekap menggunakan bantal dan dipukul dengan tangan kearah wajah,” katanya.
Dikatakan Adimas, pelaku selama ini sering ke rumah kakaknya di Desa Geudong Alue, yang kebetulan tetangga dengan rumah korban.
“Pasal yang dijatuhkan terhadap palaku adalah Pasal 340 dan atau 338 dan atau 339 KUHPidana, dengan ancaman Seumur Hidup atau paling lama hukuman 20 tahun penjara,” sebutnya.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti, uang sejumlah Rp1.200.000, dan satu unit HP OPPO warna Hitam type CPH 2387 yang diambil dari Korban.
Kasus pembunuhan Siti Alia Humaira merupakan kasus yang tragis dan mengungkap sisi gelap dari masyarakat. Tindakan pelaku yang keji patut mendapat hukuman yang setimpal. Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu waspada dan menjaga keamanan lingkungan sekitar.
Laporan : Zubir