PIDIE, BEDAHNEWS.com – Peluang emas bagi kandidat politik dengan memperkenalkan jalur non kursi untuk calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
Mungkin tidak mendapatkan dukungan penuh dari partai politik yang mendapatkan kursi, tetapi memiliki dasar dukungan Parpol yang kuat dari yang tidak mendapatkan kursi.
Contoh nyata dari dinamika politik tersebut dapat dilihat pada Kabupaten Pidie Jaya, di mana hampir semua kursi DPRK dikuasai oleh pasangan Said Mulyadi dan Saiful Anwar.
Namun, ini tidak menutup peluang bagi kandidat lain, mereka yang tidak mendapatkan dukungan dari partai pengusung politik masih bisa bersaing melalui jalur 15 persen suara sah parpol yang tidak mendapatkan kursi.
Junaidi, mantan Komisioner KIP Aceh dalam keterangannya yang dikonfirmasi media ini Rabu (31/7/2024), menuturkan menurutnya pada pasal 91 ayat 2 UUPA mengatur dengan rinci ketentuan mengenai jalur non kursi ini.
Dengan kebijakan ini, calon dapat mencalonkan diri hanya dengan mengantongi 15 persen suara sah dari partai politik non kursi dalam pemilu terakhir, tanpa perlu memiliki kursi di DPRA atau DPRK. Ini menjadi angin segar bagi politisi yang ingin berpartisipasi lebih aktif dalam pemerintahan.
Peluang suara sah 15persen tersebut sebagai pintu bagi pasangan calon, nah langkah ini bukan hal baru dalam pemilihan kepala daerah di Aceh dan telah berlaku sejak berlakunya UUPA.
“Di UUPA selain syarat pencalonan juga diatur kewajiban bagi paslon terpilih apabila telah dilantik untuk dilaksanakan seumpama pelaksanaan syariat Islam, dengan pola anggaran dan kebijakan, programnya bagaimana mencegah rakyat Aceh terjaga aqidahnya, meminimalkan kemaksiatan,” jelasnya mantan Komisioner KIP Aceh.
Junaidi menngatakan pada Pasal 46 ayat 1 huruf salah satu kewajiban kepala daerah di Aceh adalah menjalankan syariat Islam. Maka menjaga aqidah dan meminimalkan kemaksiatan adalah wujud menjalankan syariat Islam.
Tambahnya Junaidi, ini kesempatan besar bagi calon calon untuk menunjukkan kapasitas dan visi mereka kepada rakyat, juga menjelaskan bahwa pasal 91 ayat 2 UUPA mengatur dengan rinci ketentuan mengenai jalur non kursi ini.
Jalur 15 persen suara sah menjadi solusi bagi kandidat yang terkendala dukungan politik. Memberi harapan baru bagi banyak kandidat potensial yang mungkin merasa tersisih dalam sistem politik nasional.
Dengan adanya jalur non kursi tersebut, masa depan politik Aceh diharapkan menjadi lebih dinamis dan inklusif. Adalah langkah maju untuk demokrasi di Aceh, dimana setiap suara masyarakat memiliki peluang untuk menentukan arah pemerintahan.
Harapan dapat membawa pemerintahan yang lebih merakyat dan responsif terhadap aspirasi warga.
Junaidi mengingatkan bahwa meski peluangnya terbuka, para kandidat harus mempersiapkan diri dengan matang.
“Mengumpulkan 15 persen suara sah bukanlah hal yang mudah. Kandidat harus bekerja keras dan mendekati partai politik,” tegasnya.