BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima satu orang tersangka beserta barang bukti dalam perkara tindak pidana kesehatan berupa kosmetik ilegal.Tersangka berinisial YN, diamankan di Kantor Kejari Bireuen pada hari ini, Kamis (18/7/2024).
YN diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Barang bukti yang disita dari YN yaitu Lotion Racikan Thailand, Animate Vit.E, Vaseline Lip Therapy, MYHO Blush Stick,Qianxiu Eye Liner, FT Colour Lamela,Qcciy Eyeliner, La Meila Kotak Coklat, La Meila Kota Pink, La Meila Kota Orange, Cappuvini, CAC Glow, FT Colour Lamela, Serbuk Perawan, MYHO Eyeshadow, SVMI Eyeshadow, La Meila 02 Pink, Dikalu Eye Shadow, Bio Aqua Smooth Mask, Cocovenus Dikali, Meila I Only Have You, La Meila Play Color, La Meila Lip Mask, Clariderm, Cream Putih Label Biru, Tabita Glow Daily, Serbuk Original VP, O.TWO.O, Amy Diary, Paket Tabit, CMMA DU Velvet Lip Glaze, O.TWO.O Lip Lacquer, O.TWO.O Lash, La Meila dan Tease Me.
Pada Kamis, 15 Mei 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, petugas BBPOM Banda Aceh bersama Polres Bireuen dan Polda Aceh melakukan pemeriksaan terhadap sebuah ruko di Jalan Laksamana Malahayati Cot Uno, Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kosmetik dan obat tradisional ilegal yang tidak memiliki izin edar dan/atau mengandung bahan berbahaya. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam ruang bagian belakang ruko dan di bagian depan ruko tempat YN menjual kosmetik tersebut.
Tersangka YN ditahan rumah setelah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II).
Kajari Bireuen menghimbau masyarakat agar tidak membeli kosmetik ilegal atau yang tidak terdaftar di BPOM karena dapat dikenakan sanksi pidana dan membahayakan kesehatan.
Laporan : Zubir