Kejari Bireuen: Kerugian Negara Rp 1,19 Miliar pada Perkara Tipikor PNPM Jeunieb

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Jaksa Penyidik Kejari Bireuen, Senin (1/7/2024), memaparkan temuan terkait indikasi kerugian negara dalam kasus dugaan Tipikor Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Pedesaan (MP) di Kecamatan Jeunieb.

Ekspose ini dilakukan di ruang rapat Inspektorat Aceh bersama Tim Inspektorat Provinsi Aceh.

Muat Lebih

Paparan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut. Perkara ini disinyalir terjadi antara tahun 2019 hingga 2023 di Kecamatan Jeunieb.

Tahun 2008-2014: PNPM MP di Kecamatan Jeunieb menerima dana modal dari Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) senilai Rp 2.213.500.000,- (dua miliar dua ratus tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari APBN dan APBK Bireuen.

Tahun 2014: Program PNPM-MP berakhir, namun dana SPP PNPM MP di Kecamatan Jeunieb masih digulirkan kepada kelompok perempuan.

Tahun 2019-April 2022: Melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) Tahun 2019, dana SPP PNPM MP di Kecamatan Jeunieb disalurkan secara individu, bertentangan dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM-MP yang melarang pemberian pinjaman dana SPP PNPM MP secara individu.

Kerugian Negara

Berdasarkan Laporan Perkembangan Pinjaman (LPP) SPP PNPM MP tanggal 31 Juli 2023, terdapat 181 peminjam dana SPP PNPM MP secara individu yang mengalami tunggakan pembayaran dengan total Rp 1.199.577.000,- (satu miliar seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).

Tunggakan ini terdiri dari pokok Rp 1.110.330.000,- (satu miliar seratus sepuluh juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dan jasa Rp 89.247.000,- (delapan puluh sembilan juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).

Selanjutnya,Temuan ini akan ditindaklanjuti dengan audit oleh Inspektorat Provinsi Aceh untuk menghitung secara pasti kerugian negara. Hasil audit ini akan menjadi dasar bagi Kejari Bireuen untuk melanjutkan proses penyidikan perkara Tipikor PNPM Jeunieb.

Kasus ini mencoreng program pemberdayaan masyarakat melalui PNPM-MP. Selain itu, kerugian negara yang ditimbulkan juga berdampak pada masyarakat, khususnya kelompok perempuan di Kecamatan Jeunieb.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pengelola dana publik untuk selalu mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku serta mengutamakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *