BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menghadirkan 5 (lima) saksi pada sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang yang digelar pada tanggal 1 Februari 2024.
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, yaitu:
Armia bin M. Ali (Kabag Hukum Pemkab Bireuen Tahun 2018),Muslim bin Alm M. But Hasan (Kepala Bappeda Tahun 2020),Taufik Ismail bin Ismail (Bendahara Pengeluaran BPKD),Hafna binti Hanafiah (Bendahara Pengeluaran BPKD) Yusni, SE binti Ismail (Kuasa BUD 2019 s.d 2021).
Tujuan menghadirkan kelima saksi tersebut adalah untuk membuat terang duduk perkara dan meyakinkan Hakim bahwa para terdakwa telah bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. Hamzah Sulaiman, S.H., dan H. Harmi Jaya, S.H., R., Dedi Harryanto, S.H., M.Hum., masing-masing selaku Hakim Anggota.
Ketiga terdakwa, yaitu terdakwa Z, KH, dan Y, didampingi Penasehat Hukum Erlanda Juliansyah Putra, S.H., M.H., Azhari, Ssy., M.H., dan Teuku Yusri, S.H., M.H.
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa (Z), (Y), dan (KH), telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 (Satu miliar tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah enam puluh sembilan sen).
Sidang lanjutan perkara tersebut rencananya akan digelar pada tanggal 19 Februari 2024 mendatang dengan agenda Pemeriksaan Saksi Lanjutan.
Berdasarkan hal-hal tersebut, dapat dikatakan bahwa persidangan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang masih berlangsung. JPU masih berusaha mengumpulkan bukti-bukti untuk meyakinkan Hakim bahwa para terdakwa bersalah.
Laporan : Zubir








