Baliho yang dirusak oknum Juru Parkir di Aceh Tamiang. (Foto: Yan/Bedahnews.com).
ACEH TAMIANG, BEDAHNEWS.com – Akibat merusak Alat Peraga Kampanye (APK) seorang pemuda yang berprofesi sebagai Juru Parkir berinitial A (25), terpaksa berurusan dengan polisi setempat, Kejadian ini pada Senin (11/12/2023) di Desa Kota Lintang, Kuala simpang, Aceh Tamiang.
Ironisnya pengrusakan APK tersebut yang dilakukan oleh A, disaksikan juga oleh pemilik baliho Fadlon dan Kepala dusun setempat Saprianto.
Menurut Suprianto, perusakan ini awalnya dilakukan A dengan cara melempar baliho tersebut tiga kali. Namun karena tidak berdampak kerusakan, pria yang tercatat sebagai penduduk Arrahim ini langsung merobek baliho tersebut.
Akhirnya Kabar perusakan ini seketika menyebar ke kalangan simpatisan partai yang balihonya dirusak, Puluhan simpatisan itu langsung mengerumuni lokasi kejadian dan sebagiannya mencari keberadaan pelaku.
“Kami ingin menanyakan kenapa atribut Partai kami dirusak”, ungkap para simpatisan.
Selanjutnya pelaku dapat diamankan dilokasi tempat kerjanya oleh para simpatisan dan kemudian Aparat Polsek Kuala Simpang yang tiba di TKP guna mengamankan pelaku ke Mapolsek Kota Kuala Simpang.
“Kami membawa pelaku ke kantor polisi untuk melindunginya dari amukan massa, bukan bermaksud melaporkannya ke polisi,” kata Fadlon.
Secara pribadi Fadlon mengaku mengenal A dan keluarganya. Bahkan Fadlon mendampingi ibu pelaku ke Polsek Kualasimpang untuk mediasi.
“Saya sudah memaafkan, kebetulan pelaku dan keluarganya termasuk dekat sama saya, saya kenal,” ungkap Fadlon.
Kapolsek Kota Kualasimpang Iptu Amril menyambut baik perdamaian kedua belah pihak, karena dia berharap tidak ada kekisruhan politik.
Meski begitu, dia mengingatkan tindakan A merupakan pelanggaran pidana yang harusnya dilimpahkan ke Gakkumdu.
Di sisi lain dia menyadari kalau masyarakat saat ini masih kurang memahami tahapan Pemilu 2024.Dia menyampaikan kalau perusakan APK merupakan tindak pidana.
Laporan : Yanto








