Polres Aceh Timur Gelar Konfrensi Pers Penipuan Rekrutmen PPS

  • Whatsapp

Konfrensi Pers Polres Aceh Timur Kasus Penipuan Rekrutmen Anggota PPS Pemilu 2024. (Foto:Humas Polres).

ACEH TIMUR, BEDAHNEWS.com – Kepolisian Resort (Polres) Aceh Timur melaksanakan Konferensi Pers terkait kasus Calo Rekrutment Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Aceh Timur, Jum’at (9/6/2023) sore di Aula Bhara Daksa Mapolres setempat.

Muat Lebih

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana dalam proses rekrutment anggota PPS dilakukan oleh tersangka Asnawi (50) yang merupakan oknum Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Julok Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah yang didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo SIK kepada media menyampaikan Tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara, yang selanjutnya akan dilakukan penahanan di Rutan Polres Aceh Timur.

Kasus ini bermula pada pertengahan November 2022, saat pelapor yakni MY (43) warga Blang Pauh Sa Kecamatan Julok bertemu dengan tersangka AS yang merupakan warga Desa Ujong Tunong Kecamatan Julok.

“Dalam pertemuan tersebut, AS menawarkan kepada MY bahwa ia memiliki link (jalur) di KPU (KIP) Aceh Timur yang bisa mengurus dan meluluskan MY, dengan syarat harus memberikan sejumlah uang sebagai tanda jadi agar dapat lulus nantinya”, sebut Kapolres.

Ternyata MY tertarik dengan tawaran tersebut dan kemudian mengumpulkan 60 orang lainnya yang mengikuti seleksi rekrutment PPS untuk bisa sama-sama diurus oleh AS karena pelaku juga berjanji apabila tidak lulus uang tersebut akan dikembalikan.

AKBP Andy Rahmansyah melanjutkan, dengan yakin, MY bersama 60 orang lainnya kemudian memberikan uang yang diminta oleh AS dengan jumlah bervariasi antara 2 juta sampai 3 juta, yang penyerahannya dilakukan secara bertahap.

setelah menyerahkan uang kepada AS, ternyata MY dan yang lainnya tidak ada satupun yang lulus ujian serta uang yang dijanjikan akan dikembalikan jika tidak lulus tidak juga diberikan oleh AS, sehingga MY membuat laporan kepada pihak polres Atim.

Dengan kejadian itu, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa dua unit handphone milik AS dan MY, beberapa lembar kwitansi pembayaran terkait pengurusan seleksi rekrutmen PPS.

Kemudian ada juga 1 lembar print out rekening Bank BSI atas nama Sarnidam dan cetakan screenshot (tangkapan layar) percakapan tersangka AS dengan beberapa korbannya.

“Dari hasil penyidikan sementara, belum ada keterlibatan pegawai ataupun anggota KIP Aceh Timur dan tindak pidana ini murni adalah motif ekonomi,” ungkap Kapolres, AKBP Andy Rahmansyah.

Editor : Bung Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *