Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dugaan Penguasaan Lahan Negara, Mantan Bupati Aceh Tamiang Ditahan

  • Whatsapp

Ketiga tersangka ketika hendak di eksekusi ke lapas kls IIB Banda Aceh. (Foto:Ist).

BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Setelah lebih dari dua bulan ditetapkanya sebagai tersangka maka mantan Bupati Aceh Tamiang berinitial M dalam kasus tindak pidana korupsi penguasaan lahan negara yaitu lahan eks HGU PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya perkebunan Alur Meranti diwilayah kabupaten Aceh Tamiang, serta penerbitan sejumlah setifikat Hak Milik atas tanah negara kepada pengurus PT Desa Jaya Alur Meranti, akhirnya pada Selasa (6/62023) hari ini Mantan Bupati Aceh Tamiang ditahan di Rutan kls IIB Banda Aceh.

Muat Lebih

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Deddi Taufik mengatakan, Selain M, penyidik Kejati juga menahan dua tersangka lain yaitu T.Y (Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT. Desa Jaya jAlur Meranti) serta T.R selaku penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang. Ketiga tersangka ditahan setelah dipanggil untuk diperiksa lanjutan di Kejati hari ini, Selasa (6/6/2023).

“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan tanggal 25 Juni 2023 di Rutan Kelas II B Banda Aceh,” Ungkap Deddi.

Sebagaimana diketahui kronologis kasus ini pada tahun 2009 pengurus PT. Desa Jaya T.R7 mengajukan permohonan sertifikat hak milik diatas tanah negara yang berdekatan dengan Lahan Ex-HGU PT. Desa Jaya Alur Meranti dengan tujuan untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

Dikarenakan asal muasal tanah tersebut merupakan tanah negara T.R dengan dibantu oleh M (Selaku Kepala Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Tahun 2009) membuat permohonan kepemilian hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun.

Setelah terbit sertifikat pada tanggal 5 Juni 2009, selang beberapa hari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi kepada T.R atas tanah tersebut seharga Rp.6.430.000.000.

Bahwa PT. Desa Jaya Alur Meranti dan PT. Desa Jaya Alur Jambu mendapatkan keuntungan illegal yang berasal dari pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan tanpa memiliki Atas Hak (Hak Guna Usaha) dan Perizininan (Izin Usaha Perkebunan).

Selain itu, kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan 20 persen program kemitraan masyarakat atau dikenal dengan istilah “plasma”.

Laporan : Yanto

Editor : Bung Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *