Tanggapi Protes Kades, Tito Karnavian: 6 Tahun kali 3 Periode, 18 Tahun Kan Lama Juga

  • Whatsapp

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.(Foto:Dok.Kemendagri RI/Bedahnews.com).

JAKARTA, BEDAHNEWS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjanjikan pengkajian terhadap aspirasi penambahan masa jabatan kepala desa (kades) di Indonesia. Usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diamini Tito Karnavian setelah melalui analisis seksama.

Muat Lebih

Ditemui awak media, Tito menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti permintaan dari gelombang aksi ratusan kades tempo lalu. Dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan dalam aspirasi, ia dan tim akan mengambil keputusan terbaik bagi semua pihak.

“(Pasti) ada positif (dan) negatifnya. Kami, prinsip dari Kemendagri, kami mengkaji,” kata dia, di Hotel Borobudur, Jakarta, seperti dikutip Bedahnews.com dari Pikiran-Rakyat.com, Rabu, (25/1/2023).

“Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu,” ujarnya lagi.

Menurut Tito, periode dan lama jabatan kades yang tertera di aturan saat ini sudah lebih dari cukup. Hasil kajian Kemendagri, kata dia, nantinya akan diserahkan kepada DPR RI, jika revisi UU Desa benar-benar terlaksana.

Kemendagri, lanjutnya, akan hadir menyampaikan pendapat mereka, setelah mengkaji usulan terkait masa jabatan kepala desa dengan sejumlah tokoh yang memahami masalah demikian.

Tito juga memastikan dirinya mengajak para pegiat desa untuk ikut ambil bagian dalam forum kajian yang ia bangun.

“Kami juga akan mengundang beberapa tokoh yang paham mengenai masalah desa, pegiat desa. Itu terdengar jelas suaranya,” ucap Tito.

Sebelumnya ramai dalam pemberitaan, ribuan kepala desa berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, di Jakarta, untuk mengusulkan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, tepatnya Selasa, 17 Januari 2023.

Mereka sepakat meminta pemerintah untuk menambah masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun, tanpa pengurangan periode alias tetap berkesempatan menjabat sebanyak tiga kali sehingga maksimal 27 tahun.

Seperti diketahui, Pasal 39 dalam UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa ialah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Di sana juga tertulis bahwa para kades diberi kesempatan untuk menjabat maksimal tiga kali periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Menjawab aksi protes turun ke jalan para kades, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa, 24 Januari 2023, mempersilakan kades-kades itu menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI.

“Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR,” kata Jokowi saat meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur.

Editor : Bung Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *