Terkait Usulan TWA Di Kelola Warga Pulau Banyak BARAK -AS Dukung Kebijakan Pemkab

  • Whatsapp

Jurnalis – Evi Sri Rahayu

 

Muat Lebih

Aceh Singkil,BEDAHNEWS.Com
Pengurus Lembaga Barisan Rakyat Anti Korupsi Aceh Singkil (BARAK-AS) NURRIZAL KAHFY.POHAN,Jum’at ( 3/12/21) di Medan Sumut disela selesai Shalat Jum’at siang tadi di masjid Al- Jihad Jln. Abd Lubis Medan dalam komentar Pers kepada awak media BEDAHNEWS.com menanggapi kebijakan Pemkab Aceh Singkil untuk pelepasan lahan taman wisata alam ,di pulau banyak di perkirakan lebih kurang 6000 hektar.

BArAK – AS sangat setuju dan mendukung sepenuh nya kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas Pertanahan setempat telah mengusulkan Taman Wisata Alam (TWA) agar dapat dikelola oleh Pemerintah dan masyarakat setempat.

“Kami telah mengusulkan pelepasan TWA ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh dan Dinas Pertanahan Provinsi Aceh untuk disampaikan ke Kementrian terkait,”jelas Kepala Dinas Pertanahan Aceh Singkil, Syamla di kantor setempat, Kamis (02/12/2021)

Kepala Dinas Pertanahan Aceh Singkil Drs. Syamla.

Ia menjelaskan, luas lahan taman wisata alam di kepulauan banyak yang diusulkan tersebut dipekirakan 6000 hektare. “Hampir semua kawasan TWA itu diusulkan, tapi ada satu pulau yang lupa dimasukkan dalam usulan yaitu pulau rago-rago,”sebut dia.

Saat ini, kata dia, Pemkab Aceh Singkil sedang menunggu surat keputusan berupa rekomendasi dari Mentri Agraria dan Tata Ruang (ATR) terkait usulan tersebut.

“Untuk sementara kita masih menunggu keputusan dari Kementrian Agraria apakah itu bisa direkomendasi untuk dilepas atau belum. Kalau itu sudah keluar nanti barulah kita lanjutkan apa yang harus dilaksanakan, apakah nanti diminta atas hak tanah,”jelas Syamla didampingi Kabid Pengaturan, Penguasaan dan Penatagunaan Tanah, Eri Mufdilah.

Dia juga mengatakan, usulan pelepasan status taman wisata alam yang bakal diterima oleh pihak Kementrian nantinya akan berubah menjadi status tanah milik Pemerintah daerah dan masyarakat.

Menurut dia, peluang diterimanya pengusulan pelepasan taman wisata alam  di kepulauan banyak tersebut sangat besar. Sebab katanya, pulau-pulau yang di anggap masuk dalam TWA tersebut sudah memiliki surat keterangan tanah (SKT) sejak jaman belanda.

“Jadi TWA ini, kalau tidak salah dibuat oleh Kementrian terkait sejak 2006. Sebelumnya tanah pulau itu, merupakan tanah milik dari jaman belanda. Makanya sertifikat orang itu (warga dikepulauan) rata rata bahasanya bahasa Belanda, sertifikat bertuliskan Bahasa Arab gundul juga ada,”pungkasnya.

Untuk didiketahui, pengusulan pelepasan lahah taman wisata alam di kepulauan banyak tersebut merupakan.  program Pemanfaatan Tanah Objek Reformasi Agraria

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *