Walikota Langsa Usman Abdullah, SE.(BEDAHNEWS.com)
Wartawan: Jefry Boy Isny
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Wali Kota Langsa Usman Abdullah, SE mengeluarkan surat edaran terkait polemik dan keresahan di tengah masyarakat dengan maraknya aktivitas rentenir di wilayah Kota Langsa.
Surat edaran beromor 450/1505/2020 tentang anti rentenir, diterbitkan pada 22 Juni 2020.
Surat edaran tersebut berisikan sebelas poin yang menyebutkan, sehubungan akhir-akhir ini banyaknya keresahan yang terjadi di Kota Langsa terkait adanya kegiatan rentenir atau Bank 47 dan pemurtadan. Maka dapat disampaikan beberapa hal untuk mengantisipasi kejadian tersebut sebagai berikut.
Pertama, mewaspadai dan melakukan pengawasan terhadap orang luar dan juga warga setempat yang ada di wilayah saudara, segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Kedua, mengimbau kepada seluruh warga atau masyarakat di lingkungannya masing-masing untuk melaporkan kepada aparat gampong (desa), apabila ada tamu yang akan berdomisili atau menyewa rumah di lingkungannya.
Ketiga, mengamati situasi dan kondisi diluar kebiasaan masyarakat setempat, sehingga sejak dini dapat diantisipasi pencegahannya.
Keempat, setiap gampong mendata warganya yang mengambil kredit pada rentenir atau Bank 47.
Kelima, kepada seluruh camat dan keuchik (kepala desa) di Kota Langsa agar lebih intensif lagi mengawasi pendatang dari luar, lebih-lebih yang beraktivitas di bidang mengatas namakan koperasi rentenir atau Bank 47, sehingga masyarakat Kota Langsa tidak terjerat hutang yang sangat meresahkan.
Keenam, apabila ada warga yang membutuhkan dana agar berhubungan dengan bank yang legal.
Ketujuh, bagi masyarakat Kota Langsa yang sudah menjalin kerjasama dengan rentenir atau Bank 47 segera melapor ke aparat gampong atau kecamatan setempat.
Kedelapan, apabila ada oknum yang beraktivitas di daerahnya masing-masing terkait rentenir atau Bank 47 segera diamankan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Kesembilan, agar geuchik/kades setempat mengimbau warganya supaya tidak berhubungan dengan rentenir atau Bank 47 karena lebih banyak kemudaratannya dari kemaslahatannya bagi warga.
Kesepuluh, keuchik setempat membuat imbauan baik itu melalui spanduk maupun media lainnya dan ditempatkan pada tempat-tempat yang bisa dibaca warga.
Kesebelas, adapun isi spanduk tersebut berupa imbauan atau larangan untuk tidak berhubungan dengan rentenir atau Bank 47.