PT. Sisirau Mangkir Dari Panggilan Disnaker Aceh Tamiang

  • Whatsapp

Wartawan: Eko Wardawi Putra

ACEH TAMIANG, BEDAHNEWS.com – Mediasi antara dugaan korban PHK sepihak Ponco Drio dengan PT. Sisirau oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang tidak seperti yang diharapkan.

Muat Lebih

PT. Sisirau mangkir dari panggilan Disnaker dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang sesuai dengan surat panggilan nomor 560/48/2020 yang ditujukan kepada PT. Sisisrau.

Perusahaan tersebut diduga tidak menggubris surat pangilan itu, ini terbukti dengan tidak hadirnya satupun perwakilan PT. Sisirau pada hari yang ditentukan yaitu pada Kamis, 13 Februari 2020 pukul 10:00 wib seperti yang tertulis disurat panggilan tersebut.

Padahal surat tersebut jauh – jauh sudah disampaikan oleh Disnaker dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang kepada PT. Sisirau.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Perindustrian, Jaminan Sosial dan Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang Suprianto mengatakan kecewa ketidak hadiran pihak PT. Sisirau tanpa keterangan yang jelas baik tertulis maupun lisan.

Suprianto juga menyebutkan, PT. Sisirau tidak mengindahkan atau telah menyepelekan panggilan Disnaker selaku pemerintahan.

Kekecewaan juga dirasakan oleh Ponco Drio, karyawan yang diduga menjadi korban PHK sepihak oleh PT. Sisirau yang sudah menghadiri panggilan Disnaker sebelum waktu yang ditentukan.

“Bukan hanya waktu saja yang saya korbankan, tapi juga biaya – biaya yang habis dalam perjalanan untuk patuh dan memenuhi panggilan Disnaker,” ungkapnya.

Ponco Drio berharap, masalah ini bisa diselesaikan secara mediasi di Disnaker.

Suprianto juga mengatakan, permasalahan perselisihan industrial ini hendaklah diselesaikan di Disnaker saja jangan sampai ke pengadilan hubungan industrial (PHI). Namun demikian kata Suorianto, pihaknya berjanji akan meyelesaikan permasalahan ini sampai tuntas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *