SPMA Singkil Menilai Surat Edaran Bupati Cacat Hukum, DPRK Diminta Gelar Paripurna

  • Whatsapp

Wartawan: Edi Suherman

ACEH SINGKIL, BEDAHNEWS.com – Kepala Bidang Pendidikan dan SDM Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA) wilayah Aceh Singkil Suhardin Djalal, SH meminta DPRK Aceh Singkil melaksanakan rapat paripurna untuk membahas surat edaran Bupati terkait syarat perangkat desa, Rabu (22/1).

Muat Lebih

Suhardin menilai surat edaran Bupati Aceh Singkil nomor 180 tanggal 31 Desember tahun 2019 mengenai syarat perangkat desa di Aceh Singkil cacat hukum. Salah satu syarat berbunyi perangkat desa harus berdomisili di desa minimal 1 tahun.

“Semenatara dalam putusan Mahkamah Konstitusi no 128/PUU-XIII/2015 telah memutuskan syarat domisili calon kepala desa dan perangkat desa seperti itu itu telah diuji lewat pengujian pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat (1) huruf c undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa inkonstitusional atau bertentangan dengan pasal 28C ayat (2) UUD 1945,” ujar Suhardin Djalal.

Suhardin menambahkan, benar dalam surat edaran Bupati tersebut ada disebutkan salah satu dasar hukum yaitu Qanun Aceh Singkil no 7 tahun 2015 tentang pemerintahan kampung yang dalam qanun itu diatur syarat perangkat desa minimal berdomisili 1 tahun, namun putusan MK No.128/PUU-XIII/2015 tersebut diputuskan tanggal 2 Agustus 2016. Sehingga Bupati pun seharusnya memperhatikan adanya putusan MK tersebut.

Atas dasar itu Suhardin Djalal, SH Selaku Kabid Pendidikan dan SDM meminta DPRK Aceh Singkil untuk melaksanakan paripurna mengenai persoalan ini.

Suhardin menyebutkan, DPRK mempunyai tugas dan wewenang terkait pemberhentian Bupati. Sebagai mana diatur dalam undang-undang no 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam pasal 154. Diatur bahwa DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *