LANGSA, BEDAHNEWS.com – Gonjang ganjing dimasyarakat terkait proyek pembangunan saluran irigasi di Gampong Meurandeh Kecamatan Langsa Lama yang bersumber dari DAK senilai Rp. 2.547.917.300 tahun 2018 yang dilaksanakan oleh PT Langsa Indah Lestari diduga sampai saat ini belum tuntas.
Hal itu terbukti adanya pemanggilan dari Dirkrimsus Polda Aceh pada tanggal 5 Desember 2019 dengan nomor surat B/253/XII/RES 3.5/2019/Dirkrimsus, perihal permintaan kelengkapan dokumen yang ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Langsa.
Tertulis dalam surat itu pada poin 2 disebutkan, sehububungan dengan rujukan tersebut diatas bersama ini diberitahukan kepada KA bahwa penyidik subdit III/tipid Korupsi Dirkrimsus Polda Aceh sedang dalam pengumpulan dokumen dan keterangan terkait dengan tindak pidana korupsi pada paket peningkatan saluran irigasi D.I Meurandeh saluran primer/jaringan dengan nilai kontrak Rp 2.547.917.300 Dinas PUPR yang bersumber dana APBD tahun 2018 yang dilaksanakan oleh PT Langsa Indah Lestari.
Dan pada poin ketiga dalam surat tersebut juga tertulis bahwa, untuk kelancaran tugas dimaksud kepada KA agar dapat menghadirkan PA, KPA, PPTK, PPK, untuk dimintai keterangannya serta untuk membawa dokumen terkait dengan paket pengadaan tersebut pada hari Selasa tanggal 10/12/2019 pukul 10.00 wib, untuk bertemu kepada Panit Subdit III/tipid Korupsi Dirkrimsus Polda Aceh An.AKP. Misyanto SE.
Surat ditandatangani oleh An. Dirkrimsus Polda Aceh, Wadir Komisaris Besar Polisi Ridwan Usman.
Dengan adanya pemanggilan tersebut, BEDAHNEWS.com mencoba mengkonfirmasi Ketua Komisi IV DPRK Langsa T. Helmi Mirza, via seluler Kamis (12/12).
Helmi mengatakan, benar adanya pemanggilan tersebut, dan Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan dalam penyelesaian proyek-proyek yang diduga bermasalah.
“Jangan ada tebang pilih, meskipun proyek tersebut dilaksanakan tahun 2018 lalu,” tegas Helmi.
Komisi IV DPRK Langsa juga meminta penegak hukum harus konsekuen dalam penanganan proyek bermasalah, sehingga masyarakat percaya pada penegakan hukum.
“Kalau memang terbukti proyek tersebut bermasalah, harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga membuat efek jera kepada pelakunya. Karena dana tersebut bersumber dari rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan, dan media massa wajib melakukan kontrol sesuai dengan UU Pers,” tegasnya.








