Wartawan : Edi Suherman
ACEH SINGKIL | BEDAHNEWS.com – HN (32) Terdakwa kasus pembunuhan sopir travel Syafriansyah (27) di Aceh Singkil menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil Kamis, (19/9).
Di persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi, Firdis dan Roni mendakwa pelaku dengan pasal berlapis yakni pembunuhan berencana dengan pasal 340, 338, 362, 339 dan 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Juru bicara Pengadilan Negeri Singkil Asrarudin SH MH mengatakan, persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut meminta pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
“Demi keamanan antisipasi hal-hal yang tak diinginkan, seperti pengerahan massa. Kita tidak meminta seberapa banyak personel Polres Aceh Singkil, untuk pengamanan selama proses sidang berlangsung, namun tadi itu terlihat begitu banyak yang diperkirakan sebanyak 87 orang personil polisi“. Ujarnya.
Asrarudin menambahkan, terdakwa HN terancam hukuman mati, karena terindikasi tindak pidana pembunuhan berencana.
Sebelumnya, sopir travel Syafriansyah (27) hilang dan viral di media sosial. Syafriansah dan Toyota Kijang Krista warna hitam BL 1356 RZ yang dia kemudikan dilaporkan hilang sejak Sabtu 1 Juni 2019 lalu di area PT Perkebunan Lembah Bakti, Kampung baru, Kecamatan Singkil Utara.
Kemudian selang tiga hari, warga menemukan mayat laki-laki di pinggir jalan Desa Pangkalan Sulampi Kecamatan Suro Aceh Singkil pada Selasa 4 Juni 2019 sekitar pukul 16.00 wib.
Mayat tersebut bernama Syafriansyah (27), warga Desa Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah Aceh Singkil, supir travel yang menjadi korban pembunuhan sadis oleh penumpangnya sendiri.
Terdakwa HN ditangkap polisi di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada Sabtu 8 Juni 2019.
Sidang lanjutan akan kembali digelar Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, yang diperkirakan sebanyak 11 orang, mulai dari pelapor, abang korban, sopir travel penerima panggilan, hingga sejumlah Satpam (Security) perusahaan PT Perkebunan Lembah Bhakti Astra.