Jurnalis: Zubir
LHOKSEUMAWE, BEDAHNEWS.com — Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh meninjau langsung fasilitas dan mesin pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Jumat (18/9/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan pendahuluan untuk menilai efektivitas pengelolaan barang milik daerah (BMD), khususnya fasilitas pengolahan sampah yang sebelumnya menjadi salah satu catatan dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Ketua Tim Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan BPK Perwakilan Aceh, Fajar Kurnia, mengatakan peninjauan lapangan dilakukan untuk memetakan proses bisnis sekaligus memastikan kondisi riil aset milik pemerintah daerah.
“Pemeriksaan kali ini terkait kinerja efektivitas pengelolaan aset atau barang milik daerah di Kota Lhokseumawe,” kata Fajar saat ditemui di TPA Alue Lim.
Menurutnya, fasilitas tersebut kembali menjadi perhatian karena pada 2025 ditemukan persoalan terkait pengoperasian mesin pengolahan limbah.
“Pada tahun 2025 ada permasalahan terkait mesin pengolahan limbah. Karena sudah menjadi catatan dalam pengelolaan aset di laporan keuangan, kita perlu melihat perkembangannya sekarang,” ujarnya.
BPK, kata Fajar, berharap pemeriksaan tersebut dapat menghasilkan rekomendasi yang tepat untuk memperbaiki tata kelola aset, meningkatkan akuntabilitas, sekaligus memastikan fasilitas pengolahan sampah dapat dimanfaatkan secara optimal.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lhokseumawe, Zulfikar Syarif, mengatakan sebagian besar mesin pengolahan sampah di TPA Alue Lim saat ini telah berfungsi.
Namun, masih terdapat kendala teknis pada mesin pemilah sampah di Gedung A yang belum dapat dioperasikan karena masih dilakukan penyempurnaan pada bagian bantalan mesin.
“Semua mesin berfungsi dengan baik, hanya saja ada sedikit kendala pada mesin pemilah di Gedung A yang belum bisa digunakan karena ada penyempurnaan pada bagian bantalan mesin,” tutur Zulfikar.
Menurutnya, perbaikan bantalan tersebut penting untuk memastikan mesin dapat bekerja secara stabil dan mencegah getaran berlebihan yang berpotensi menyebabkan kerusakan pada komponen mesin.
Mesin pemilah di Gedung A memiliki fungsi penting dalam memisahkan sampah plastik dan botol bekas sebelum masuk ke Gedung B untuk proses pencacahan. Selanjutnya, hasil cacahan akan diproses di Gedung C hingga menghasilkan biji plastik.
Belum optimalnya mesin pemilah di Gedung A membuat seluruh rangkaian pengolahan sampah di TPA Alue Lim belum dapat berjalan secara penuh.
DLH Lhokseumawe menargetkan penyempurnaan mesin tersebut selesai dalam waktu dekat sehingga dapat mulai dioperasikan pada pertengahan Oktober 2026.
“Mesin di Gedung A ini Insya Allah akan aktif di pertengahan Oktober 2026,” kata Zulfikar.
Sambil menunggu mesin pemilah kembali beroperasi, DLH Lhokseumawe menerapkan pola pemilahan sampah langsung dari sumbernya. Petugas kebersihan, terutama penyapu jalan, diarahkan memisahkan sampah plastik dan botol sejak dari lokasi pengumpulan.
“Terhitung minggu ini para petugas, khususnya penyapu jalan, wajib memilah sampah langsung di sumber,” ujarnya.
Dengan pola tersebut, sampah plastik dan botol yang telah dipilah dapat langsung dipasok sebagai bahan baku ke mesin pencacah di Gedung B tanpa harus melalui mesin pemilah di Gedung A.
DLH Lhokseumawe optimistis seluruh rangkaian fasilitas pengolahan sampah dapat beroperasi secara optimal dan mulai menghasilkan biji plastik sebelum akhir 2026.
“Kami berharap sebelum akhir Desember ini sudah bisa menghasilkan biji plastik yang dapat digunakan sebagai bahan dasar berbagai produk berbahan plastik,” pungkas Zulfikar.











