Diduga Tanpa Perdes, Kadus Dusun XI Perintahkan Pengutipan Uang BPKD, Warga Pertanyakan Transparansi

  • Whatsapp

Jurnalis: M. Fario Neveri

LANGKAT, BEDAHNEWS.com – Masyarakat Dusun XI, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, mempertanyakan pengutipan uang dari agen kecil dan petani yang mengeluarkan hasil bumi. Pengutipan tersebut diduga dilakukan untuk mendukung perbaikan jalan, namun hingga kini kondisi jalan di wilayah tersebut masih rusak parah.

Muat Lebih

Persoalan ini mencuat setelah warga mengeluhkan kondisi jalan yang tak kunjung membaik meski pengutipan dilakukan secara rutin setiap bulan. Sejumlah kendaraan pengangkut hasil perkebunan, seperti sawit dan getah, bahkan disebut kerap terperosok dan kesulitan melintas akibat kondisi jalan yang rusak.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Kepala Desa Halaban, Tamaruddin, S.Ag., memanggil Kepala Dusun XI, Mahadi, bersama perwakilan masyarakat, Adi Tonang, ke Kantor Desa Halaban pada Rabu (26/8/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Pemuda Laode, sejumlah masyarakat, serta awak media.

Dalam pertemuan itu, warga mempertanyakan dasar hukum pengutipan yang selama ini dilakukan. Berdasarkan penelusuran dalam pertemuan tersebut, pengutipan uang Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) itu disebut belum memiliki dasar hukum yang jelas karena belum diatur dalam Peraturan Desa (Perdes).

Adi Tonang menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian, terutama menyangkut keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan uang yang dikutip dari masyarakat.

“Kalau memang tidak ada dasar hukum yang jelas, tentu masyarakat mempertanyakan untuk apa uang tersebut dikutip dan bagaimana penggunaannya,” ujar Adi Tonang.

Di tengah persoalan tersebut, sejumlah warga secara mandiri bahkan berupaya melakukan pendekatan kepada pihak perusahaan untuk membantu memperbaiki akses jalan di Dusun XI.

Sementara itu, Kepala Desa Halaban, Tamaruddin, menegaskan apabila pengutipan tersebut tidak memiliki dasar hukum, maka sebaiknya dihentikan.

“Kalau tidak ada dasar hukumnya, lebih baik hentikan pengutipannya,” tegas Tamaruddin.

Seorang warga yang rutin membayar kutipan setiap bulan, namun meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengaku kecewa karena kondisi jalan tidak kunjung membaik.

“Lebih baik saya berikan batu kerikil langsung ke lapangan daripada memberikan uang. Dikasih uang pun jalannya tetap hancur,” ungkapnya.

Warga berharap persoalan pengutipan tersebut segera mendapat kejelasan dan apabila memang diperbolehkan, harus memiliki dasar hukum serta mekanisme pengelolaan yang transparan. Mereka juga mendesak agar perbaikan jalan menjadi perhatian serius karena akses tersebut menjadi jalur utama masyarakat dalam mengangkut hasil bumi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *