Jurnalis: Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelkam Polres Bireuen menangkap seorang pria berinisial AM (29), warga Banda Sakti, Lhokseumawe, yang diduga merupakan spesialis pencurian aset elektronik sekolah.
Tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Desa Pulo Ara Geudong Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, pada Senin (10/8/2026).
AM diduga telah membobol sedikitnya 10 sekolah di Kabupaten Bireuen sejak Maret hingga Agustus 2026. Dari rangkaian aksi tersebut, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar.
Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri SH SIK MIK melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar S Sos MH CPM, didampingi sejumlah anggotanya, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut kepada Bedahnews.com, Kamis (13/8/2026) sore.
AKP Dedy Miswar mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah sejumlah kepala sekolah melaporkan kehilangan berbagai barang inventaris di lingkungan sekolah masing-masing.
“Berdasarkan setidaknya tujuh Laporan Polisi (LP) yang masuk, tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka,” ujar Dedy.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga masuk ke sekolah dengan cara merusak pintu atau jendela menggunakan linggis dan obeng. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil berbagai barang elektronik yang merupakan aset inventaris sekolah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AM mengaku telah membobol 10 sekolah, yakni MIN 50 Juli Cot Meurak, SDN 4 Jeumpa, SDN 22 Lhok Awe Teungoh, SMKN 2 Peusangan, SDN 3 Juli, SDN 1 Juli, SDN 1 Kuala, MAN 2 Cot Gapu, SDN 3 Pante Gajah, serta MIN 18 Bireuen di Desa Suka Makmur, Kecamatan Makmur.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan puluhan barang bukti yang diduga hasil pencurian. Di antaranya laptop, komputer, Chromebook, infokus/proyektor, printer, telepon seluler, tablet, tripod, hingga kipas angin.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor milik tersangka serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan saat beraksi, berupa satu buah linggis, obeng, sebo atau penutup wajah, dan pakaian yang diduga digunakan sebagai penyamaran.
Tidak hanya itu, saat menggeledah rumah kos tersangka, petugas juga menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu beserta alat hisap atau bong.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bireuen untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan tersangka.











