DPMPTSP Bireuen Sosialisasikan PP Baru Perizinan Berbasis Risiko, Dorong Iklim Investasi Kondusif

  • Whatsapp

Jurnalis: Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemahaman aparatur terkait regulasi baru yang mendukung kemudahan investasi dan pelayanan usaha.

Muat Lebih

Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Bireuen Jaya tersebut dijadwalkan selama dua hari, mulai Senin hingga Selasa, 18–19 Mei 2026, dengan melibatkan peserta dari unsur kecamatan dan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Bireuen, Ir. Ratahayati, S.T., mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai perubahan regulasi perizinan berusaha berbasis risiko. PP Nomor 28 Tahun 2025 hadir menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari Kepala Seksi Perizinan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum dari 17 kecamatan, serta para pemegang hak akses turunan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) pada OPD teknis,” ujar Ratahayati, Senin, 18 Mei 2026.

Menurutnya, penyamaan persepsi antara dinas teknis dan aparatur kecamatan sangat penting agar implementasi aturan baru tersebut dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kendala di lapangan.

Sementara itu, Penjabat Bupati Bireuen, Mukhlis, yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Bireuen, Mawardi, menyampaikan bahwa lahirnya PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang transparan, akuntabel, serta kondusif bagi dunia usaha.

Ia menjelaskan, pendekatan perizinan berbasis risiko dirancang untuk menyederhanakan birokrasi dan mempercepat proses pelayanan. Dengan sistem tersebut, perizinan akan disesuaikan berdasarkan tingkat risiko masing-masing kegiatan usaha sehingga lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.

“Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui DPMPTSP terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan pelaku usaha, termasuk dalam mengawal implementasi kebijakan baru ini,” kata Mawardi saat membacakan sambutan tertulis Bupati Bireuen.

Mawardi berharap, melalui sosialisasi tersebut seluruh pemangku kepentingan dapat memahami substansi regulasi secara komprehensif sehingga penerapannya berjalan optimal di daerah.

“Dengan pemahaman yang selaras, kami optimistis dapat mewujudkan kemudahan berusaha, meningkatkan realisasi investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Bireuen,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *