Jurnalis: Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen terus memperkuat tertib administrasi kependudukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan perekaman biometrik, Selasa (28/4/2026) pagi.
Kegiatan yang digelar di aula Lapas tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bireuen, dengan melibatkan tim teknis untuk memastikan data kependudukan para tahanan dan narapidana terintegrasi secara akurat dalam basis data nasional.
Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen, Didik Niryanto, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bentuk pemenuhan hak dasar setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana.
“Identitas yang jelas adalah kunci. Dengan NIK yang valid, para warga binaan dapat mengakses berbagai hak pelayanan publik, baik selama berada di dalam Lapas maupun sebagai bekal penting saat kembali ke tengah masyarakat nantinya,” ujar Didik kepada awak media.
Menurutnya, kepemilikan identitas resmi seperti KTP elektronik menjadi bagian penting dalam proses reintegrasi sosial, terutama untuk mempermudah akses terhadap pekerjaan, layanan kesehatan, hingga bantuan sosial setelah bebas nanti.
Hal senada disampaikan Kasi Binapi/Giatja Lapas Bireuen, Basri. Ia menilai validitas data kependudukan sangat berpengaruh terhadap efektivitas program pembinaan yang dijalankan di dalam Lapas.
“Data yang akurat mempermudah kami dalam memetakan program pelayanan dan pembinaan yang tepat sasaran bagi para narapidana maupun anak didik pemasyarakatan,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil, Dian Ferdina, mengapresiasi langkah kolaboratif tersebut sebagai bentuk pelayanan publik yang inklusif.
“Kami mendukung penuh kegiatan ini. Ini bagian dari komitmen untuk memastikan seluruh warga, termasuk warga binaan di Lapas Bireuen, tercatat secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan nasional,” ujar Dian.
Ia menegaskan, tidak boleh ada warga yang terabaikan dalam sistem administrasi negara, termasuk mereka yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Program ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi warga binaan untuk memulai lembaran baru setelah menyelesaikan masa hukuman. Dengan dokumen kependudukan yang sah, mereka memiliki peluang lebih besar untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif, mandiri, dan taat hukum.
Langkah ini sekaligus mempertegas pola pembinaan di Lapas Bireuen yang kini semakin humanis, inklusif, dan berorientasi pada masa depan para warga binaan.








